
SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID — Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Riskin Febriansyah, mendesak pemerintah daerah agar mengeluarkan kebijakan yang lebih tegas terkait sistem kegiatan belajar di satuan pendidikan menyusul memburuknya kualitas udara akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kota Sampit dan sekitarnya.
Riskin menilai, Surat Edaran (SE) yang diterbitkan sebelumnya belum cukup tegas, karena hanya melimpahkan kewenangan kepada masing-masing kepala sekolah untuk mengajukan Belajar Dari Rumah (BDR). Akibatnya, para kepala sekolah kerap dilanda keraguan dalam mengambil keputusan antara melanjutkan pembelajaran tatap muka atau beralih ke BDR.
Berdasarkan data pemantauan saat ini, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Kota Sampit telah berada di angka 187 dengan kategori Tidak Sehat. Dalam situasi tanggap darurat Karhutla ini, Pemda Kotim seharusnya mengambil sikap tegas dengan mewajibkan BDR demi melindungi kesehatan peserta didik.
“Jangan pertaruhkan kesehatan anak-anak kita, mereka adalah investasi masa depan bangsa. Jangan sampai karena kita mengejar pelaksanaan Program Makan Bergizi (MBG), kesehatan generasi penerus justru terabaikan,” tegas Riskin, Jumat (18/9/2026).
Komisi III DPRD Kotim, tambahnya, juga menyoroti indikasi kebakaran lahan dalam kota yang belakangan ini terjadi di sejumlah wilayah pengembangan properti. Pihaknya mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk turun tangan menyelidiki, apakah insiden tersebut murni kelalaian atau unsur kesengajaan.
Sebagai langkah efek jera, pemerintah daerah juga diminta tidak ragu menjatuhkan sanksi administratif berat berupa pembekuan sementara seluruh perizinan pada lahan pengembangan properti yang terbukti menjadi lokasi kebakaran.
Ia menegaskan, poin utama desakan DPRD Kotim adalah terbitkan Surat Edaran (SE) Wajib BDR. Pemerintah daerah diminta segera menerbitkan Surat Edaran baru yang mewajibkan BDR selama status tanggap darurat Karhutla dan level ISPU berada di atas 100.
Kebijakan BDR harus ditetapkan secara terpusat oleh Pemda, tidak lagi diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepala sekolah.
Penyelidikan Hukum (APH), pihaknya mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas penyebab kebakaran lahan di kawasan pengembangan Properti di Kota Sampit. Kemudian berikan sanksi perizinan, dengan membekukan sementara izin pengembangan properti di lokasi-lokasi lahan yang terbukti terbakar, tegasnya.

