
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang semakin meluas membuat Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mengambil langkah tegas. Mulai Senin (31/8/2026), pembelajaran bagi jenjang SMA, SMK dan Sekolah Luar Biasa (SLB) dialihkan ke Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya melindungi peserta didik dari paparan asap yang berpotensi mengganggu kesehatan. Penerapan PJJ dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara di masing-masing wilayah.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng, M. Reza Prabowo, mengatakan kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Pelaksanaannya mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang kemudian diperkuat melalui Surat Edaran Gubernur Kalteng.
“De facto-nya kita memang sedang dilanda kabut asap, namun de jure-nya harus ada dasar hukum yang jelas. SE Kemendikbudristek menjadi pedoman kami yang kemudian ditegaskan kembali melalui Surat Edaran Gubernur untuk pelaksanaan PJJ ini,” ujar Reza saat ditemui usai melakukan pemantauan PJJ.
Menurutnya, penerapan PJJ tidak dilakukan secara seragam tanpa melihat kondisi daerah. Penentuan wilayah mengacu pada Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang terintegrasi dengan sistem kelas digital.
Sekolah di wilayah dengan kualitas udara yang masuk kategori berbahaya direkomendasikan melaksanakan PJJ.
Sedangkan daerah dengan kualitas udara yang masih baik atau berada di zona hijau tetap diperkenankan melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Beberapa daerah seperti Kabupaten Seruyan dan Sukamara, kata Reza, masih dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka selama kondisi kualitas udaranya memungkinkan.
BUKAN DILIBURKAN, PJJ DIAWASI KETAT
Reza menegaskan, kebijakan PJJ bukan berarti peserta didik diliburkan. Proses belajar tetap berjalan, hanya lokasi pembelajaran yang dipindahkan dari sekolah ke rumah.
Untuk memastikan kegiatan belajar tetap berlangsung, Dinas Pendidikan Kalteng membentuk Posko Pendidikan Darurat Karhutla. Posko tersebut bertugas memantau pelaksanaan pembelajaran selama kondisi kabut asap.
“PJJ ini bukan meliburkan siswa, melainkan memindahkan proses belajar ke rumah. Jangan sampai ada anggapan adik-adik tidak belajar. Kami terus melakukan pengawasan secara virtual dan menerjunkan tim pemantau,” tegasnya.
Pemprov Kalteng juga memanfaatkan portal digital Huma Betang untuk mendukung proses pembelajaran. Platform tersebut menyediakan berbagai materi pembelajaran, modul interaktif hingga materi berbasis tiga dimensi.
Namun, pelaksanaan PJJ masih menghadapi tantangan, terutama di wilayah yang memiliki keterbatasan akses internet.
Dalam pemantauan virtual, Dinas Pendidikan menemukan siswa di Kabupaten Barito Timur justru datang ke sekolah untuk mendapatkan akses internet, sementara guru melaksanakan pembelajaran dari rumah.
Reza meminta kondisi tersebut tidak dipaksakan karena tujuan utama PJJ adalah melindungi siswa dari paparan kabut asap.
“Bagi daerah yang terkendala sinyal, guru diminta memberikan modul cetak atau tugas terstruktur agar siswa tetap bisa belajar aman dari rumah,” ujarnya.
BANTAH UTAMAKAN MBG KETIMBANG KESELAMATAN SISWA
Reza juga memberikan klarifikasi terkait beredarnya potongan video rapat internal yang memunculkan persepsi bahwa Dinas Pendidikan Kalteng lebih mengutamakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dibandingkan keselamatan siswa di tengah kabut asap.
Ia menegaskan informasi tersebut tidak menggambarkan konteks pembahasan rapat secara utuh.
Menurut Reza, rapat berlangsung panjang dan membahas berbagai persoalan teknis serta aspirasi sebelum akhirnya pemerintah mengambil keputusan menerapkan PJJ.
“Tentu tidak benar kalau kami melupakan keselamatan siswa. Keselamatan peserta didik adalah prioritas utama, makanya Bapak Gubernur langsung menerbitkan SE PJJ. Kebijakan ini diambil penuh perhitungan karena kondisi kabut asap yang fluktuatif,” jelasnya.
Sementara terkait pelaksanaan MBG selama PJJ, Dinas Pendidikan Kalteng masih berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) dan koordinator wilayah Kalteng.
Koordinasi dilakukan untuk memastikan mekanisme penyaluran MBG tidak justru mengharuskan siswa datang ke sekolah ketika kualitas udara sedang buruk.
DIEVALUASI SETIAP TIGA HARI
Kebijakan PJJ tidak bersifat permanen. Pemprov Kalteng akan melakukan evaluasi secara berkala dengan melihat perkembangan kualitas udara dan kondisi kabut asap.
Evaluasi dijadwalkan dilakukan setiap tiga hari. Jika ISPU menunjukkan perbaikan dan kondisi udara kembali aman, kegiatan pembelajaran tatap muka akan dipulihkan secara bertahap.
“Kalau kondisi ISPU membaik dan kabut asap mereda, aktivitas belajar-mengajar di sekolah akan dikembalikan secara bertahap sesuai kondisi daerah masing-masing,” pungkasnya.

