
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/daring bagi satuan pendidikan SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKh) yang terdampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 400.3.1.3/4747/DISDIK.SET.03/2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan, yang ditetapkan di Palangka Raya pada 31 Agustus 2026 dan ditandatangani Gubernur Kalteng Agustiar Sabran.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan, kebijakan PJJ merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tanggal 28 Agustus 2026 tentang penyelenggaraan layanan pendidikan pada satuan pendidikan di daerah terdampak asap kebakaran hutan dan lahan.
Pemprov Kalteng menyatakan keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kondisi kabut asap yang semakin tebal di sejumlah wilayah kabupaten/kota. Berdasarkan kategori Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), kondisi tersebut dinilai tidak sehat dan berbahaya sehingga berisiko memicu gangguan pernapasan bagi masyarakat.
Untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik serta tenaga pendidik, satuan pendidikan yang terdampak kabut asap dengan kategori dimaksud diwajibkan melaksanakan proses belajar mengajar melalui PJJ.
Dalam surat edaran itu, PJJ/daring mulai diberlakukan pada 31 Agustus 2026. Pelaksanaannya dilakukan sesuai jadwal pembelajaran yang telah ditetapkan, dengan guru dari masing-masing satuan pendidikan memberikan pembelajaran secara daring.
Pelaksanaan PJJ dimulai pukul 08.00 WIB, dengan durasi satu jam pelajaran selama 30 menit.
Khusus mata pelajaran Kejujuran (Produktif) pada SMK, kegiatan praktik untuk sementara dialihkan menjadi pembelajaran teori. Sementara metode pembelajaran dapat disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, baik melalui metode daring maupun luring.
Selama PJJ berlangsung dari rumah, satuan pendidikan juga mengimbau orang tua atau wali peserta didik untuk melakukan pengawasan terhadap putra-putrinya agar tidak melakukan aktivitas di luar rumah.
Selain itu, apabila diperlukan, guru bimbingan konseling (BK) maupun wali kelas dapat memberikan layanan secara daring kepada peserta didik.
Kepala sekolah bersama jajaran manajemen sekolah juga diminta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PJJ serta melaporkan kondisi dan perkembangannya kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah melalui pengawas pembina masing-masing.
Evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan yang terdampak asap karhutla akan dilakukan setiap tiga hari.
Kepala satuan pendidikan juga diminta mengawasi kondisi lingkungan sekolah dan mengaktifkan penggunaan perangkat digital, baik berupa bangunan dan sarana prasarana maupun perangkat digital yang tersedia.
Apabila kabut asap membaik, kegiatan belajar mengajar akan kembali dilaksanakan seperti biasa.
Untuk memastikan perkembangan kondisi di lapangan, setiap kepala sekolah diwajibkan melaporkan kondisi kabut asap di sekitar satuan pendidikan masing-masing melalui platform Kelas Digital Huma Betang.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala SMA, SMK, dan SKh se-Kalimantan Tengah sebagai langkah pemerintah daerah melindungi kesehatan peserta didik dan tenaga pendidik di tengah kondisi kabut asap akibat karhutla yang melanda sejumlah wilayah Kalteng.

