
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus memperkuat pelaksanaan keterbukaan informasi publik melalui Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Kalimantan Tengah Tahun 2026.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah, Adiah Chandra Sari, mengatakan Rakor PPID yang digelar di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (13/8/2026), menjadi momentum untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas PPID dalam menyediakan serta menyajikan informasi publik kepada masyarakat.
Menurut Adiah, kegiatan tersebut tidak hanya membahas aspek teknis pengelolaan informasi, tetapi juga menjadi sarana berbagi pengalaman mengenai praktik baik pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan pemerintah daerah.
“Tujuan pelaksanaan rakor ini untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas PPID Utama dan PPID Pelaksana di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, serta PPID Utama kabupaten dan kota se-Kalimantan Tengah dalam menyediakan dan menampilkan informasi publik,” kata Adiah.
Ia menjelaskan, penguatan keterbukaan informasi juga membutuhkan dukungan dan komitmen kepala daerah serta pimpinan perangkat daerah. Hal tersebut penting untuk menghadirkan layanan informasi publik yang cepat, tepat waktu, dan dilakukan dengan cara yang sederhana sehingga mudah diakses masyarakat.
Selain itu, Rakor PPID menjadi ruang koordinasi sekaligus penyamaan persepsi melalui kegiatan berbagi pengalaman atau sharing of knowledge antar-PPID.
“Melalui berbagai pengalaman dan praktik baik antar-PPID, kita berharap tata kelola keterbukaan informasi publik di seluruh wilayah Kalimantan Tengah semakin baik dan manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat,” ujarnya.
Rakor PPID Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026 dilaksanakan pada Kamis, 13 Agustus 2026, dengan jumlah peserta sebanyak 180 orang.
Peserta terdiri dari PPID Utama Provinsi Kalimantan Tengah, kepala perangkat daerah beserta PPID Pelaksana di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, serta PPID Utama kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah.
Dalam pelaksanaannya, rakor menghadirkan sejumlah narasumber dan dilaksanakan melalui pemaparan serta diskusi panel. Materi yang dibahas antara lain mengenai dinamika implementasi keterbukaan informasi publik di Indonesia dan penguatan PPID.
Materi lainnya membahas sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintahan Desa.
Selain itu, peserta juga mendapatkan materi mengenai praktik baik pelayanan informasi publik di lingkungan pemerintah daerah.
Adiah berharap, Rakor PPID 2026 tidak berhenti pada forum koordinasi, tetapi menghasilkan penguatan nyata dalam tata kelola pelayanan informasi publik di Kalimantan Tengah.
Dengan meningkatnya kapasitas pengelola informasi, dukungan pimpinan, serta semakin kuatnya kolaborasi antar-PPID, pelayanan informasi publik diharapkan semakin transparan, cepat, tepat waktu, sederhana, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat.

