Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Provinsi KaltengSeruyan

RDP Belum Beri Kepastian, Pengurus Baru KSU SB Seruyan Desak Transparansi dan Audit Keuangan Koperasi

admin01
Published: July 20, 2026
Share
7 Min Read
WhatsApp Image 2026 07 20 at 20.52.22
Pengurus baru Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama (KSU SB) Kabupaten Seruyan mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dengan DPRD Kalteng. (Foto/ist)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pengurus baru Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama (KSU SB) Kabupaten Seruyan menilai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kalteng belum memberikan kepastian penyelesaian dualisme kepengurusan koperasi.

Meski menghormati keputusan rapat, pengurus baru meminta agar persoalan tidak berhenti pada mekanisme pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHUK), tetapi juga diikuti langkah konkret berupa transparansi dan audit menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan koperasi.

RDP yang berlangsung di DPRD Kalteng, Senin (20/7/2026), dihadiri DPRD Kalteng, Pemkab Seruyan, DPRD Kabupaten Seruyan, Wilmar Group, serta kedua pihak yang bersengketa dalam kepengurusan KSU SB.

Ketua Koperasi Baru KSU SB, Anang Syahruni, mengatakan harapan anggota koperasi sejak awal adalah adanya keputusan yang memberikan kepercayaan kepada perwakilan anggota atau pengurus baru untuk melaksanakan pembagian SHUK.

Namun, hasil rapat memutuskan pembayaran hak anggota tetap difasilitasi pemerintah daerah, sedangkan dana operasional sebesar 13 persen ditahan hingga ada putusan hukum berkekuatan tetap.

“Jadi, intinya, hari ini sebenarnya kami ingin ada keputusan yang mempercayakan kepada perwakilan anggota untuk melaksanakan SHUK. Cuman tadi di dalam (RDP) yang diputuskan malah kembali kepada pihak kabupaten untuk melaksanakan SHUK. Ini sebenarnya bukan kali pertama. Kemarin-kemarin sudah kami laksanakan seperti itu, cuman sempat satu kali dilakukan oleh Pemda, seterusnya diambil alih lagi, diserahkan lagi oleh pengurus lama. Jadi ini membuat kekecewaan yang kedua kalinya kepada anggota,” ujarnya.

Menurut Anang, pengurus baru terbentuk melalui rapat luar biasa yang dilaksanakan pada 2025 setelah masa jabatan kepengurusan sebelumnya berakhir.

Ia menjelaskan, kepengurusan lama dipilih pada 2022 dan dengan masa jabatan yang telah selesai pada 2025.

Karena itu, menurutnya, kepengurusan baru memiliki legitimasi berdasarkan hasil rapat anggota luar biasa.

Dalam forum mediasi yang difasilitasi DPRD Kalteng, kata Anang, sempat muncul usulan untuk kembali menggelar Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) sebagai jalan tengah menyelesaikan sengketa kepengurusan.

Namun usulan tersebut tidak disepakati pengurus lama.

“Kalau memang tidak ada jalan lain, kami terima itu. Tapi dari pihak pengurus lama, mereka tidak mau. Jadi seakan-akan mereka ini kan apa namanya, kayak tidak ada dukungan seperti itu dari anggota. Jadi jadi mereka tidak yakin kalau memang itu (RALB) dilaksanakan. Jadi, kalau kami, kami merasa yakin, karena apa, karena mayoritas anggota adalah mendukung pengurus baru,” katanya.

Anang menilai sikap tersebut menunjukkan penyelesaian melalui mekanisme organisasi belum dapat ditempuh sehingga persoalan kembali bergantung pada proses hukum yang sedang berjalan.

Ia juga menjelaskan dana operasional koperasi sebesar 13 persen yang menjadi pembahasan dalam RDP merupakan alokasi untuk kegiatan operasional, insentif pengurus, serta dana sosial dan rumah ibadah.

“13 persen itu adalah dana operasional. Dalam 13 persen itu ada 3 persen untuk sosial dan untuk rumah ibadah. 10 persen itu ada insentif pengurus dan ada operasional,” ujarnya.

Menurutnya, nilai dana tersebut dapat mencapai hampir Rp1 miliar setiap triwulan, tergantung besaran SHU yang diperoleh koperasi.

Selain menyoroti hasil RDP, pengurus baru juga menegaskan pentingnya audit independen terhadap seluruh pengelolaan keuangan koperasi.

Dalam RDP, pengurus baru menuntut transparansi atas pengelolaan keuangan, aset, dan kegiatan koperasi selama periode kepengurusan lama, serta memohon audit menyeluruh sebagai dasar penyelesaian konflik secara objektif dan akuntabel.

Pengurus baru menilai audit diperlukan untuk memastikan seluruh penerimaan, pengeluaran, dana sosial, dana operasional, aset, hingga pembagian SHU dapat dipertanggungjawabkan.

Audit juga dinilai menjadi dasar objektif dalam proses serah terima dokumen dan aset koperasi sekaligus memulihkan kepercayaan anggota.

Pengurus baru juga memaparkan kronologi konflik yang bermula pada Agustus 2023. Saat itu, Rapat Anggota Tahunan (RAT) pertanggungjawaban periode 2019-2022 yang digabung (dirapel) memunculkan keberatan dari anggota karena laporan keuangan dinilai tidak transparan dan tidak disertai bukti transaksi, rekening koran, maupun dokumen pendukung.

Permintaan anggota agar digelar RAT ulang dan permohonan kepada Dinas Koperasi disebut tidak mendapat tindak lanjut, hingga akhirnya sebagian anggota melaporkan dugaan penggelapan ke Polres Seruyan pada 14 September 2023.

Pengurus baru juga mengungkapkan bahwa kepengurusan lama yang kembali terpilih untuk periode 2023-2025 tidak melaksanakan RAT selama tiga tahun berturut-turut.

Kondisi tersebut kemudian mendorong 453 dari total sekitar 665 anggota menggelar Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) pada 2 Juni 2025 yang menghasilkan kepengurusan baru.

Selanjutnya, hasil RALB dituangkan dalam akta notaris dan memperoleh pengesahan administrasi. Namun, pada September 2025 muncul kepengurusan lain yang memicu dualisme.

Persoalan kemudian berlanjut ke jalur hukum melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sampit dan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait keabsahan administrasi kepengurusan.

Pengurus baru juga menyampaikan bahwa Pengadilan Negeri Sampit melalui Putusan Nomor 77/Pdt.G/2025/PN Spt mengabulkan sebagian gugatan mereka, menyatakan RALB beserta kepengurusan baru sah, serta memerintahkan penyerahan dokumen, aset, rekening, dan laporan keuangan kepada pengurus baru.

Sementara itu, Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong, menegaskan RDP menghasilkan dua keputusan utama, yakni pembayaran hak anggota koperasi tetap dilakukan melalui pemerintah daerah dan dana operasional sebesar 13 persen ditahan hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.

“Pembayaran hak masyarakat anggota koperasi itu dibayar melalui pemerintah. Kedua, yang 13 persen tetap ditahan sampai dengan karena tadi sepakat bahwa ada di pengadilan, ya kita tunggu hasil pengadilan,” kata Arton.

Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong juga mengungkapkan, pihaknya sebelumnya telah mengirimkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Seruyan sejak 30 April 2026 agar konflik kepengurusan KSU SB segera diselesaikan.

Namun hingga RDP berlangsung pada 20 Juli 2026, surat tersebut disebut belum mendapat tindak lanjut ataupun balasan resmi, sehingga DPRD Kalteng kembali memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak.

Meski demikian, pengurus baru berharap penyelesaian sengketa tidak berlarut-larut dan segera diikuti audit menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan koperasi agar hak anggota, tata kelola serta pembagian SHU dapat berjalan secara transparan, akuntabel bagi seluruh anggota.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • DPRD Kapuas Dukung Percepatan Modernisasi Pertanian dan Cetak Sawah August 23, 2026
  • Presiden Prabowo Tiba di Palangka Raya, Tinjau Langsung Penanganan Karhutla August 22, 2026
  • Gerakan Tanam Serempak di Sei Pasah Dorong Ketahanan Pangan Kapuas August 21, 2026

Berita yang mungkin anda minati

IMG 20260823 WA0031
DPRD Provinsi KaltengPemerintah Provinsi Kalteng

DPRD Kalteng Soroti TKD, Fluktuasi Batu Bara Tekan Proyeksi Pendapatan

August 23, 2026
WhatsApp Image 2026 08 19 at 21.51.38
DPRD Provinsi Kalteng

DPRD Kalteng Pertanyakan Pasokan BBM

August 19, 2026
WhatsApp Image 2026 08 18 at 18.45.50
DPRD Provinsi Kalteng

Arton S. Dohong Harapkan Kalteng Tetap Aman dan Damai di Tengah Perkembangan Daerah

August 18, 2026
WhatsApp Image 2026 08 07 at 13.35.40
DPRD Provinsi Kalteng

Bupati Kapuas Lepas Kontingen Jamnas, Tekankan Disiplin dan Integritas

August 7, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?