Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Kuala Kapuas

Kuasa Hukum Tono Priyanto Soroti Kejanggalan Berkas Perkara PT ABB

admin01
Published: June 23, 2026
Share
3 Min Read
IMG 20260623 WA0022
Terdakwa Tono Priyanto bersama tim kuasa hukum memberikan keterangan kepada awak media usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas. (Foto/dani)

KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pengadilan Negeri Kuala Kapuas kembali menggelar sidang perkara yang melibatkan Tono Priyanto dan PT Asmin Bara Bronang (ABB), perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Selasa (23/6/2026).

Dalam persidangan itu, Tono Priyanto didampingi tim kuasa hukum yang terdiri atas Drs. Werhan Asmim, SH, MH, M.Div, Bujino A. Salan, SH, MH, Imaisyah, SH, dan H. Iksan, S.Sos, SH, MH.

Usai sidang, kuasa hukum Tono, Bujino A. Salan, mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan yang terungkap dari keterangan saksi pelapor. Menurut dia, perkara tersebut didasarkan pada dua peristiwa berbeda, namun hanya satu yang memiliki laporan polisi.

Bujino menjelaskan, peristiwa pada 23 Desember 2025 memang tercantum dalam laporan polisi. Namun, pihaknya mempertanyakan tidak diperlihatkannya surat kuasa perusahaan yang menjadi dasar pelaporan kepada tim kuasa hukum terdakwa.

“Dalam proses pidana, pihak perusahaan yang melaporkan harus memiliki surat kuasa yang jelas. Dokumen itu ada dalam berkas, tetapi tidak diperlihatkan kepada kami,” ujarnya.

Ia juga menyoroti peristiwa lain yang terjadi pada 6 Januari. Menurutnya, kejadian tersebut tidak pernah dilaporkan secara resmi dan tidak memiliki laporan polisi, tetapi tetap dimasukkan dalam berkas perkara oleh jaksa.

“Kalau memang ada dua peristiwa, seharusnya keduanya dilaporkan. Namun yang ada hanya satu laporan polisi. Ini menjadi pertanyaan besar dalam proses penegakan hukum,” kata Bujino.

Ketua Bakormad Risbend Asmin, SE, menilai terdapat ketidaksesuaian antara waktu pelaporan dengan peristiwa yang dilaporkan.

Ia menyebut saksi pelapor mengaku membuat laporan pada 26 Desember 2025, tetapi dalam laporan tersebut telah dicantumkan juga kejadian yang terjadi pada 6 Januari.

Menurut dia, kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai sinkronisasi antara laporan polisi, berita acara pemeriksaan, dan keterangan saksi di persidangan. Pihaknya berharap majelis hakim dapat menilai seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Sementara itu, Tono Priyanto menyatakan dirinya merupakan pihak yang dirugikan dalam sengketa tersebut. Ia mengaku tanah, kebun, dan bangunan miliknya telah diratakan tanpa adanya ganti rugi.

“Saya hanya memperjuangkan hak saya yang hilang. Saya merasa diintimidasi dan dikriminalisasi ketika mempertahankan hak atas tanah saya,” ujarnya.

Tono juga menyatakan menolak keterangan saksi pelapor karena dinilai tidak sesuai dengan kondisi yang terjadi di lapangan. Ia menegaskan akan terus memperjuangkan haknya melalui jalur hukum.

Sidang perkara tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas. (*/dn)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Kuasa Hukum Tono Priyanto Soroti Kejanggalan Berkas Perkara PT ABB June 23, 2026
  • Dorong Percepatan Digitalisasi Sektor Wisata. Dengan BADARIS Masyarakat Bisa Bayar Pajak dan Retribusi Lebih Mudah June 23, 2026
  • Lima Kategori Tampil Memukau. Kontingen Kalteng Buka Perjuangan di Pesparawi Nasional XIV Manokwari June 22, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 06 18 at 15.20.41
Hukum dan KriminalKuala Kapuas

Polres Kapuas Tingkatkan Edukasi Lewat Kampung Bebas Dari Narkoba

June 18, 2026
IMG 20260529 WA0003
Kuala KapuasPemerintah Kabupaten Kuala Kapuas

Warga Teluk Palinget Swadaya Perbaiki Jalan Desa yang Rusak Parah

May 29, 2026
WhatsApp Image 2026 05 24 at 11.18.44
DPRD Kabupaten Kuala Kapuas

Ardiansah Sebut Terpilihnya Kamayanti Cerminkan Soliditas Golkar Kapuas

May 24, 2026
WhatsApp Image 2026 05 17 at 12.04.10
Kuala Kapuas

PAC PDI Perjuangan Se-Kapuas Dilantik, Targetkan 15 Kursi DPRD

May 17, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?