
PANGKALAN BUN, KALTENGTERKINI.CO.ID – Sebagai wajud kepedulian kepada masyarakatnya, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) secara rutin tiap tahun memberikan pelindungan sosial bagi masyarakat khususnya pekerja sektor informal.
Kali ini Pemkab Kobar menyerahkan insentif sekaligus perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi guru ngaji dan tokoh agama non muslim se-Kabupaten Kotawaringin Barat.
Kegiatan yang digelar di Aula Kiai Gede itu juga dirangkai dengan sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2026, Selasa (12/5/2026).
Kegiatan ini dihadiri Bupati Kotawaringin Barat, Nurhidayah bersama jajaran pemerintah daerah, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, tokoh agama, serta ratusan penerima manfaat dari berbagai wilayah di Kobar.
Dalam sambutannya, Nurhidayah menegaskan pemerintah daerah terus berupaya memberikan perhatian kepada pekerja sektor informal, termasuk guru ngaji dan tokoh agama non muslim yang dinilai memiliki peran penting dalam pembinaan umat dan masyarakat.
Meskipun dalam keterbatasan anggaran, Pemkab telah mengalokasikan anggaran untuk perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal, pada kegiatan-kegiatan yang sifatnya pemberdayaan masyarakat dan pelibatan peran masyarakat, termasuk salah satunya untuk bapak-ibu guru ngaji dan tokoh agama non muslim.
Bupati juga manambahkan, program pemberian insentif tersebut merupakan agenda rutin tahunan sebagai bentuk penghargaan pemerintah daerah atas dedikasi para tokoh agama dalam membina kehidupan sosial dan spiritual masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Barat.
Keberadaan guru ngaji dan tokoh agama non muslim memiliki kontribusi besar dalam meningkatkan kualitas umat, memperkuat nilai toleransi, serta menjaga kerukunan antarumat beragama di daerah.
Salah satu program yang rutin dilaksanakan oleh pemerintah daerah setiap tahunnya adalah pemberian insentif kepada para guru ngaji dan tokoh agama non muslim yang ada di Kabupaten Kotawaringin Barat.
“Dengan adanya insentif ini, diharapkan dapat menjadi dukungan bagi bapak-ibu para guru ngaji dan tokoh agama non muslim untuk melaksanakan tugas dan peranannya”, ujarnya.
Selain pemberian insentif, kata dia, Pemkab Kobar juga mewajibkan seluruh penerima menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 33 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kebijakan tersebut bertujuan memberikan perlindungan kepada pekerja sektor informal apabila mengalami risiko kerja maupun musibah yang tidak diinginkan.
Karena itu, sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2026 dinilai penting agar para peserta memahami hak, kewajiban, serta manfaat yang diperoleh melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Melalui sosialisasi ini, saya berharap bapak-ibu dapat mengerti dan memahami dengan baik terkait hak dan kewajiban, serta berbagai manfaat mengikuti program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja sektor informal,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat berharap program tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan guru ngaji dan tokoh agama non muslim, sekaligus memperkuat peran mereka dalam mendukung pembangunan sosial dan kehidupan masyarakat yang harmonis di Bumi Marunting Batu Aji.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Nurul Indahyati menyampaikan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi guru ngaji dan tokoh agama nonmuslim merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada para pekerja sektor informal.
“Guru ngaji dan tokoh agama memiliki peran besar dalam membangun karakter dan menjaga keharmonisan masyarakat. Karena itu, mereka juga berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan agar dapat bekerja dengan lebih tenang dan terlindungi dari risiko kerja maupun risiko meninggal dunia,” ujarnya.
Ia menambahkan, melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, para peserta akan mendapatkan manfaat perlindungan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang dapat membantu meringankan beban keluarga apabila terjadi risiko.
“Kami mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat yang terus mendukung perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan sektor informal. Harapannya, semakin banyak masyarakat pekerja yang terlindungi sehingga kesejahteraan masyarakat dapat meningkat,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat berharap program tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan guru ngaji dan tokoh agama non muslim, sekaligus memperkuat peran mereka dalam mendukung pembangunan sosial dan kehidupan masyarakat yang harmonis di Bumi Marunting Batu Aji. (red/*)

