
PALANGKA RAYA, KALTENG TERKINI.CO.ID – Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Bambang Irawan, menyoroti pentingnya standarisasi dalam pelaksanaan sidang adat oleh Damang di seluruh wilayah Kalteng.
Bambang menilai peran Damang sangat strategis sebagai tokoh yang dipilih masyarakat untuk menjadi penengah, hakim adat, sekaligus perantara dalam menyelesaikan sengketa.
Menurutnya, perbedaan pengalaman, pemahaman, serta pola pengambilan keputusan di antara Damang merupakan hal yang tidak terhindarkan.
Namun demikian ia menekankan perlunya penguatan kapasitas, agar terdapat kesamaan standar dalam proses persidangan adat.
“Oleh karena itu yang kami dorong selama ini yaitu penguatan kapasitas Damang seperti pelatihan, mengurai 96 pasal Tumbang Anoi, dan Damang juga bisa menentukan berapa denda yang harus dibayar agar semuanya seragam,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).
Lebih lanjut ia menjelaskan, penguatan kapasitas tersebut mencakup pemahaman menyeluruh terhadap tahapan sidang adat, mulai dari pra mediasi, mediasi, prasidang, hingga sidang.
Dengan pemahaman yang sama, diharapkan tidak terjadi perbedaan pola atau tata cara yang terlalu jauh antar wilayah, meskipun setiap daerah memiliki kekhasan adat masing-masing.
Bambang juga menegaskan, langkah ini bukan untuk menghilangkan kearifan lokal, melainkan untuk memastikan proses hukum adat berjalan tertib, terukur, dan memiliki kepastian.
Standar yang seragam dinilai penting agar masyarakat mendapatkan rasa keadilan yang sama dalam setiap penyelesaian perkara adat.
Terlebih selama ini pertemuan tahunan seluruh Damang di Palangka Raya telah menjadi forum penguatan kapasitas, namun Bambang mendorong agar pembinaan juga dilakukan secara berjenjang di tingkat kabupaten dan kota.
“Kami optimistis penyamaan persepsi kapasitas Damang dapat segera diwujudkan, demi memperkuat eksistensi hukum adat di Kalteng,” tandasnya. (*/Red)

