
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menanggapi kondisi overkapasitas yang terjadi di RSUD dr. Doris Sylvanus usai menghadiri Peringatan Hari Kartini 2026 Kalimantan Tengah yang digelar di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur, Selasa (21/4/2026).
Menurut gubernur, membludaknya jumlah pasien di rumah sakit rujukan milik pemerintah provinsi tersebut disebabkan belum optimalnya penerapan sistem rujukan berjenjang dalam layanan kesehatan.
Ia menjelaskan, sebagai rumah sakit rujukan, RSUD dr. Doris Sylvanus seharusnya menerima pasien yang telah melalui tahapan pelayanan, mulai dari puskesmas hingga rumah sakit kabupaten/kota sebelum dirujuk ke tingkat provinsi.
“Seharusnya pasien itu berproses dulu dari puskesmas, kemudian ke rumah sakit kabupaten atau kota, baru dirujuk ke rumah sakit provinsi. Tapi yang terjadi, banyak pasien langsung datang, sehingga terjadi penumpukan,” ujarnya.
Berdasarkan evaluasi pemerintah daerah, tren kunjungan Instalasi Gawat Darurat (IGD) dalam beberapa waktu terakhir mengalami peningkatan signifikan. Sebagian besar pasien berasal dari wilayah penyangga yang seharusnya dapat ditangani terlebih dahulu di rumah sakit daerah.
Selain itu, persoalan administrasi kesehatan turut menjadi perhatian. Gubernur mengungkapkan masih ditemukan pasien dengan kepesertaan BPJS Kesehatan yang tidak aktif, sehingga pembiayaan layanan berpotensi dibebankan ke anggaran pemerintah daerah.
Sebagai langkah antisipasi, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengoptimalkan layanan di RSUD Hanau dan RSUD Kalawa Atei serta memperkuat fasilitas kesehatan di kawasan Tangkiling guna mengurangi tekanan layanan di RSUD dr. Doris Sylvanus.
Gubernur menegaskan, apabila sistem rujukan dijalankan sesuai prosedur, maka persoalan overkapasitas dapat diminimalisir.
“Kalau alurnya dijalankan dengan baik, saya yakin kapasitas itu cukup. Tapi karena banyak yang tidak melalui tahapan, akhirnya terjadi penumpukan di rumah sakit provinsi,” tegasnya.
Pemerintah pun mengimbau masyarakat agar mengikuti mekanisme pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan, sekaligus memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan dalam kondisi aktif guna mendukung kelancaran layanan kesehatan.

