
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyambut kunjungan kerja Komisi III DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, dalam rangka studi komparasi terkait kebijakan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Senin (20/4/2026).
Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Tanah Bumbu, Wayan Sudarma, dan diterima oleh Sekretaris Dinas ESDM Kalteng yang mewakili Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas.
Dalam pertemuan itu, kedua pihak berdiskusi mengenai penyempurnaan kebijakan serta mekanisme penerbitan IPR agar lebih efektif, transparan, dan berpihak pada masyarakat. Fokus utama pembahasan mencakup upaya percepatan proses perizinan tanpa mengabaikan aspek legalitas dan kelestarian lingkungan.
Wayan Sudarma menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen merumuskan kebijakan IPR yang lebih solutif dan aplikatif di daerah. Ia menilai harmonisasi regulasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem pertambangan rakyat yang sehat.
“Optimalisasi dan kemudahan proses perizinan menjadi fokus kami, agar masyarakat dapat mengelola potensi sumber daya alam secara aman, terarah, dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Dinas ESDM Kalteng menyampaikan bahwa sektor pertambangan masih menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah. Oleh sebab itu, pengelolaan pertambangan, khususnya melalui skema IPR, harus berjalan seiring dengan kepastian hukum dan prinsip keberlanjutan lingkungan.
Melalui pertukaran informasi dan pengalaman ini, diharapkan pengelolaan IPR ke depan semakin terintegrasi dan profesional, serta mampu memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat.
Sinergi antar daerah ini juga menjadi langkah strategis dalam mendorong tata kelola pertambangan rakyat yang lebih baik, berdaya saing, dan berkelanjutan di tingkat regional.

