
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Kapuas memulai penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Mantangai Tahun 2026 melalui forum diskusi kelompok terarah (FGD) pertama, Jumat, 17 April 2026.
Forum ini menjadi pijakan awal untuk merumuskan arah pemanfaatan ruang di salah satu kecamatan terluas di daerah tersebut. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kapuas bertindak sebagai leading sector dalam penyusunan dokumen itu.
FGD yang berlangsung sejak pukul 08.30 WIB di Aula Bapperida Kabupaten Kapuas dibuka Sekretaris Daerah Usis I. Sangkai dan dihadiri perwakilan organisasi perangkat daerah.
Usis mengatakan, RDTR merupakan turunan dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2019. Dokumen ini berfungsi memperjelas rencana tata ruang dalam skala yang lebih rinci agar dapat diimplementasikan secara operasional.
“RTRW itu bersifat umum. RDTR ini memperjelas dengan skala lebih besar sehingga pemanfaatan ruang bisa lebih terarah,” kata Usis seusai kegiatan.
Ia menjelaskan, dari total 17 kecamatan yang kini berkembang menjadi 19 kecamatan di Kapuas, seluruhnya ditargetkan memiliki RDTR. Mantangai diprioritaskan karena wilayahnya luas dan dinilai memiliki potensi strategis, terutama sebagai sentra tanaman pangan.
Selain sektor pertanian, kawasan ini juga dinilai menyimpan peluang investasi di bidang perkebunan dan pengelolaan lingkungan. Penyusunan RDTR diharapkan memberi kepastian bagi investor sekaligus memudahkan masyarakat dalam mengakses pemanfaatan ruang.
“Dengan RDTR, Mantangai diharapkan menjadi kawasan yang lebih mudah diakses, baik oleh masyarakat lokal maupun investor dari luar daerah,” ujar Usis.
Ia menambahkan, penyusunan dokumen tersebut juga diselaraskan dengan program pemerintah pusat, termasuk pengembangan kawasan sentra produksi pangan (KSPP), yang sebelumnya dikenal sebagai program food estate.
Dalam perencanaan itu, pemerintah akan mengatur zonasi kawasan pertanian, perkebunan, serta infrastruktur pendukung, baik yang dikelola pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. (*/dn)

