
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali menegaskan komitmennya terhadap tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel dengan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Tengah, Kamis (2/4/2026).
Penyerahan dilakukan langsung oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, kepada perwakilan Kepala BPK Kalteng, yakni Kepala Bidang Pemeriksaan Kalteng I, Subkhan Affandi, di Kantor BPK Kalteng.
Wagub Edy Pratowo menegaskan bahwa penyampaian LKPD merupakan kewajiban konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003. Ia menekankan pentingnya penyajian laporan keuangan yang andal sebagai dasar pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
“Diharapkan laporan keuangan yang disajikan telah bebas dari salah saji material, sehingga opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat kembali dipertahankan pada Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah atas hasil pemeriksaan pendahuluan yang telah disampaikan, sebagai bahan perbaikan bagi pemerintah daerah.
Sementara itu, Subkhan Affandi menyampaikan bahwa BPK akan segera melaksanakan pemeriksaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Menurutnya, pemeriksaan bertujuan untuk memberikan opini atas laporan keuangan pemerintah daerah dengan mengacu pada empat kriteria utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
“Diharapkan proses pemeriksaan berjalan lancar dengan dukungan data dan koordinasi yang baik, sehingga menghasilkan opini yang sesuai harapan bersama,” pungkasnya.

