Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Ekonomi dan Bisnis

Uang Koin Pecahan Rp100 Ribu, HOAX. BI : Cek dan Tanyakan di Medsos Resmi Bank Indonesia atau Call Center BI BICARA 131

admin01
Published: May 2, 2021
Share
2 Min Read
IMG 20210502 145249
Uang Koin Pecahan Rp100 Ribu, HOAX. (foto/istimewa)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Ramai di jejaring pesan instan dan media sosial terkait uang koin pecahan Rp 100.000 tahun 2021-2030. Bank Indonesia (BI) memastikan tidak pernah mengeluarkan uang Rp100 ribu dalam bentuk pecahan koin seperti isu yang beredar pada tahun ini *(HOAX)*.

“Kami meminta agar masyarakat mengecek kebenarannya lebih dulu. Apabila terdapat informasi baru atau informasi yang meragukan bisa dilihat dan ditanyakan pada medsos resmi Bank Indonesia atau hubungi contact center BI yaitu BICARA 131”, ungkap Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalteng, Rihando dalam keterangan persnya kepada awak media, Minggu (2/5/2021).

Dijelaskannya lebih lanjut, seluruh bentuk uang yang dikeluarkan/diedarkan oleh Bank Indonesia, baik gambarnya, bahan/materialnya, maupun pecahannya dapat dicek pada website Bank Indonesia pada menu rupiah, atau dapat diakses pada link https://www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/Default.aspx.

Belum lama ini, Bank Indonesia mengedarkan uang pecahan baru senilai Rp75 ribu (Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) Rp75.000.

UPK 75 Tahun RI merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) dan dapat digunakan dalam transaksi keuangan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Bagi masyarakat yang belum mendapatkannya, dapat langsung menukarkan di kantor Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah, Jl. Ade Irma Suryani Nasution, Kota Palangka Raya.

Masyarakat yang ingin menukar dapat melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi penukaran PINTAR (https://pintar.bi.go.id), menggunakan 1 KTP untuk menukarkan maksimal sebanyak 100 (lembar) UPK 75 Tahun RI setiap harinya dan dapat diulang pada hari berikutnya, terang Rihando. (dan)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Sensible Medical insurance Preparations August 13, 2026
  • Adiah Chandra Sari: Rakor PPID Perkuat Kapasitas dan Keterbukaan Informasi Publik August 13, 2026
  • Pemprov Kalteng Perkuat Pelayanan Informasi Publik Melalui Rakor PPID 2026 August 13, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 07 25 at 12.39.35
Ekonomi dan Bisnis

Wira Toyota Luncurkan New Toyota Hilux. Pilihan Tepat untuk Berbagai Kebutuhan Operasional Bisnis Maupun Aktivitas Pribadi

July 25, 2026
WhatsApp Image 2026 07 07 at 11.32.02
Ekonomi dan BisnisNasional

OJK – KPPU Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Hadapi Tantangan Ekonomi Digital yang Semakin Komplek

July 7, 2026
WhatsApp Image 2026 07 06 at 18.30.32
Ekonomi dan BisnisNasional

Perkuat Perlindungan Terhadap Masyarakat dari Bahaya Penipuan Digital, OJK Gandeng UNODC Tingkatkan Pemahaman Para Pemangku Kepentingan 

July 7, 2026
WhatsApp Image 2026 06 23 at 12.56.28
Ekonomi dan BisnisPemerintah Kabupaten Gunung Mas

Dorong Percepatan Digitalisasi Sektor Wisata. Dengan BADARIS Masyarakat Bisa Bayar Pajak dan Retribusi Lebih Mudah

June 23, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?