
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar rapat paripurna ke-5 dan ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2026, Jumat, 27 Maret 2026 pagi, di ruang paripurna setempat.
Agenda utama rapat adalah penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap 10 rancangan peraturan daerah (raperda) usulan pemerintah daerah.
Selain itu, rapat juga mengumumkan susunan panitia khusus (pansus) yang akan membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah beserta raperda terkait.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Ardiansah, didampingi Wakil Ketua Yohanes dan Berinto. Hadir Bupati Kapuas HM Wiyatno, Wakil Bupati Dodo, Sekretaris Daerah Usis I. Sangkai, unsur Forkopimda, serta jajaran kepala perangkat daerah.
Dalam forum tersebut, seluruh fraksi menyatakan menerima raperda untuk dibahas lebih lanjut. Namun, mereka juga menyampaikan sejumlah catatan, terutama terkait efektivitas regulasi, keberpihakan pada masyarakat, serta kesiapan implementasi di lapangan.
Menanggapi hal itu, Bupati Wiyatno mengapresiasi dukungan dan masukan dari fraksi. Ia memastikan seluruh catatan akan menjadi bahan dalam pembahasan lanjutan bersama DPRD.
Wiyatno juga memaparkan sejumlah capaian pemerintah daerah. Di antaranya penyaluran 24.534 Kartu Huma Betang Sejahtera dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah serta bantuan pangan bagi 34.816 kepala keluarga dari pemerintah pusat.
Di sektor infrastruktur, pemerintah kabupaten menyiapkan peralatan untuk penanganan cepat jalan rusak, termasuk di wilayah Tamban Catur, Sei Pinang, dan Mantangai.
“Jika ada laporan kerusakan, bisa langsung ditangani,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah juga terus berupaya menyelesaikan persoalan sosial, termasuk aksi masyarakat terkait perusahaan di wilayah Kapuas, melalui pendekatan komunikasi.
Sementara itu, DPRD menegaskan komitmen untuk memastikan setiap produk hukum daerah disusun secara komprehensif dan berpihak pada kepentingan publik.
Rapat paripurna ini menjadi tahap awal sebelum pembahasan lanjutan antara legislatif dan eksekutif. (*/dn)

