
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpustaka) Kabupaten Kapuas mempercepat transformasi digital melalui penerapan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI).
Pendampingan teknis dilakukan bagi operator kearsipan di perangkat daerah, kecamatan hingga desa.
Kepala Disarpustaka Kapuas, Aswan, mengatakan implementasi SRIKANDI menjadi bagian dari dukungan terhadap Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Melalui aplikasi itu, pengelolaan arsip diharapkan lebih cepat, efisien, dan akuntabel.
“Aplikasi SRIKANDI menjadi kunci transformasi digital. Proses tanda tangan kini dapat dilakukan secara elektronik dari mana saja karena sudah terintegrasi secara digital,” kata Aswan saat ditemui di kantornya, Senin, 16 Maret 2026.
Ia menjelaskan penggunaan SRIKANDI memudahkan pengelolaan arsip karena dokumen tersimpan secara digital. Sistem ini juga mengurangi ketergantungan pada alat tulis kantor sehingga lebih efektif dan efisien.
Disarpustaka Kapuas juga melakukan pendampingan langsung ke kecamatan, desa hingga sekolah. Pada 2026, pendampingan difokuskan pada pengawasan kearsipan di perangkat daerah menjelang penilaian kearsipan internal pada Agustus mendatang.
Sejak pertengahan Februari lalu, tim Disarpustaka intensif memberikan bimbingan teknis kepada sejumlah perangkat daerah. “Ini rangkaian terakhir pendampingan ke beberapa perangkat daerah,” ungkapnya.
Pada Senin ini, Disarpustaka menggelar coaching clinic pengisian formulir Aski dan bukti dukung pengawasan kearsipan bagi BPBD, BKAD, Kesbangpol, Satpol PP, Sekretariat DPRD, dan RSUD. Pendampingan dilakukan karena adanya perubahan indikator penilaian.
Aswan mengatakan nilai pengawasan kearsipan Kapuas saat ini tertinggi di Kalimantan Tengah. Pada 2025, Kapuas meraih nilai 77,33 dengan kategori BB, melampaui target 71,84.
“Capaian ini harus dipertahankan. Dengan indikator baru, perangkat daerah harus menyesuaikan agar nilai tidak turun,” katanya.
Audit pengawasan kearsipan internal merupakan proses penilaian mandiri untuk memastikan pengelolaan arsip sesuai standar yang diatur dalam Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan. (*/dn)

