
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendukung penguatan perlindungan kekayaan intelektual sebagai bagian dari upaya mendorong pembangunan berbasis inovasi di daerah.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dalam sambutan tertulis dibacakan, Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Linae Victoria Aden pada kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Diseminasi Kekayaan Intelektual yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah di Best Western Batang Garing Hotel, Rabu (4/3/2026).
Dalam sambutannya, Gubernur menegaskan pembangunan saat ini tidak lagi hanya bertumpu pada pemanfaatan sumber daya alam, tetapi harus diperkuat oleh inovasi dan kreativitas sumber daya manusia.
“Bapperida memiliki peran strategis sebagai fasilitator dan penggerak kebijakan agar inovasi daerah tidak hanya lahir, tetapi juga terlindungi secara hukum dan memiliki nilai ekonomis,” kata Agustiar.
Menurutnya, kekayaan intelektual merupakan instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan daya saing, serta memperkuat identitas daerah.
Pemerintah Provinsi Kalteng menyambut baik sinergi antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Kalteng, Bapperida, serta perguruan tinggi di wilayah Kalteng dalam memperkuat Sentra KI dan membangun ekosistem inovasi yang berkelanjutan.
Perguruan tinggi dinilai memiliki posisi strategis sebagai pusat lahirnya riset, teknologi, dan invensi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Namun setiap inovasi perlu diiringi perlindungan hukum agar memiliki kepastian serta nilai tambah ekonomi.
“Kita ingin setiap invensi yang dihasilkan mendapatkan pengakuan, perlindungan, dan manfaat ekonomi yang layak,” tegasnya.
Melalui penguatan kolaborasi lintas sektor dan komitmen bersama membangun budaya inovasi, Pemprov Kalteng optimistis dapat melahirkan lebih banyak inovator daerah yang mampu bersaing di tingkat nasional.

