
SUKAMARA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam upaya melindungi para pekerja, khususnya pekerja rentan. Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Sukamara menargetkan peningkatan Universal Coverage Jaminan Sosial hingga 85 persen pada tahun 2026.
Target tersebut dinilai realistis apabila terjalin kerja sama yang sinergis antara pemerintah daerah, masyarakat, dan BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini terungkap saat digelarnya Rapat Koordinasi Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menuju Full Coverage sebagai langkah memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, perangkat desa, dan pemangku kepentingan dalam memperluas perlindungan bagi seluruh pekerja, Kamis (26/2/2026).
Kegiatan ini sekaligus dirangkaikan dengan pemberian apresiasi kepada tiga desa terbaik dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan tahun 2025.
Forum tersebut dihadiri unsur pemerintah daerah, kepala desa, perwakilan perusahaan, serta mitra strategis yang selama ini mendukung implementasi program perlindungan tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam sambutannya, Sekda Sukamara, Sunardi menyampaikan potensi pekerja rentan di daerah Sukamara masih sangat besar dan belum seluruhnya terlindungi.
“Hingga akhir tahun 2025, cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Sukamara baru sekitar 48 persen dari jumlah penduduk usia kerja,” ungkapnya.
Untuk itu, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kepala desa didorong mengoptimalkan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, baik di sektor formal maupun informal, terutama bagi pekerja rentan di wilayah masing-masing.
Adapun kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Sukamara saat ini mencakup pegawai honorer di lingkungan Pemda, perangkat desa, pekerja formal perusahaan, pekerja rentan yang dibiayai APBD, pekerja rentan dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit, hingga pekerja sektor jasa konstruksi.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Nurul Indahyati, menegaskan kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh pekerja, khususnya di sektor informal dan desa, memperoleh perlindungan jaminan sosial.
“Program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan ketahanan ekonomi keluarga pekerja,” tegasnya.

Pemberian Apresiasi untuk Desa Berprestasi
Sebagai bentuk penghargaan atas komitmen dalam mendukung program, BPJS Ketenagakerjaan memberikan apresiasi kepada tiga desa terbaik.
Penilaian didasarkan pada cakupan kepesertaan, inovasi pelayanan, serta dukungan regulasi di tingkat desa.
Pemerintah juga mengacu pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa, yang menitikberatkan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Melalui kegiatan ini, diharapkan komitmen seluruh pihak semakin solid dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan demikian, pekerja di wilayah Sukamara dan sekitarnya dapat bekerja dengan aman, nyaman, dan lebih sejahtera. (edw)

