Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Kota Palangkaraya

Kelola Minyak Jelantah Agar Bernilai Ekonomi

admin01
Published: January 27, 2026
Share
3 Min Read
47
Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya menggelar kegiatan Bank Sampah Jekan Mandiri Keliling (BASMI) di halaman Kantor Kelurahan Bukit Tunggal, belum lama ini. (Foto/Ist)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya, mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengelolaan limbah minyak jelantah, dengan menyetorkannya ke bank sampah.

“Pengelolaan minyak jelantah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota untuk menjaga lingkungan agar tetap bersih dan berkelanjutan,” kata Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya, Berlianto, Selasa (27/1/2026) di Palangka Raya.

Dijelaskan Berlianto, minyak jelantah adalah minyak goreng limbah yang berasal dari sisa pemakaian rumah tangga, atau industri maupun dari tempat usaha yang telah digunakan berkali-kali.

Minyak ini berciri khas warna cokelat kehitaman, kental, dan berbau tengik akibat penurunan kualitas dan oksidasi, namun dapat didaur ulang menjadi biodiesel, sabun, atau lilin.

Adapun dalam pengelolaan limbah minyak jelantah ini jelas Berlianto, maka masyarakat dapat menyetorkannya lamgsung ke bank sampah terdekat. “Salah satunya ke Bank Sampah Jekan Mandiri yang berlokasi di Jalan G Obos XII,” sebutnya.

Perlu diketahui lanjut dia, pengelolaan limbah minyak jelantah dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat, karena minyak jelantah yang disetorkan akan dihargai secara ekonomi oleh bank sampah.

“Jadi, bagi warga yang mengelola atau mengumpulkan minyak jelantah nantinya dihargai Rp3.000 per kilogram. Disini manfaat ekonomisnya dapat, dan lingkungan masyarakat selalu bersih dan sehat,” ujarnya.

Lebih dalam Berlianto menjelaskan, bahwa minyak jelantah yang dapat diterima harus memenuhi persyaratan tertentu, agar dapat diolah lebih lanjut dengan baik.

Selain itu minyak tidak boleh bercampur air, harus disaring dari sisa makanan, dan disimpan dalam wadah yang tertutup rapat supaya kualitasnya tetap terjaga

Terlepas dari itu Berlianto mengingatkan masyarakat agar tidak membuang minyak jelantah ke selokan maupun ke tanah karena dapat menimbulkan pencemaran lingkungan.

“Minyak jelantah apabila dibuang sembarangan, seperti ke selokan atau tanah bisa mencemari air dan tanah, serta berdampak pada kesehatan Jadi lebih baik dikelola atau diolah sehingga menjadi produk yang bermanfaat dan bernilai ekonomi,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Korve Bersama di Masjid Nurul Islam, ESDM Kalteng Dukung Gerakan Indonesia ASRI February 27, 2026
  • Bahu Jalan Jadi Tempat Buang Sampah, Bau Menyengat Ganggu Pengguna Jalan February 26, 2026
  • Pemprov Kalteng Matangkan Validasi Insentif Bagi Pelayan Masyarakat dan Tokoh Agama February 26, 2026

Berita yang mungkin anda minati

IMG 20260220 WA0027
Ekonomi dan BisnisPemerintah Kota Palangkaraya

BI Luncurkan SERAMBI 2026: Perluas Akses Layanan Penukaran Uang Rupiah Guna Peroleh Uang Layak Edar Mudah dan Aman

February 21, 2026
53
Pemerintah Kota Palangkaraya

Pastikan Harga dan Distribusi Pangan di Palangka Raya Stabil dan Lancar

February 24, 2026
52
Pemerintah Kota Palangkaraya

IKLH Palangka Raya Capai 70,24 Lampaui Target Nasional

February 24, 2026
51
Pemerintah Kota Palangkaraya

Semangat Kebersamaan Mengalir di Perayaan Natal Disdik Palangka Raya

February 24, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?