
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya, Berlianto mengimbau pedagang kaki lima (PKL) agar tidak berjualan di atas saluran drainase, karena dapat mengganggu fungsi fasilitas saluran air tersebut.
“PKL kami larang keras agar tidak berjualan di atas drainase. Fasilitas saluran air ini dibuat untuk kepentingan bersama, sehingga tidak boleh ditutup atau dimanfaatkan sebagai tempat berjualan karena bisa menimbulkan genangan,” tegas Berlianto, Sabtu (24/1/2026).
Dikatakan, aktivitas berdagang di atas drainase berpotensi menghambat aliran air dan berdampak langsung pada kenyamanan serta keselamatan masyarakat.
Tidak hanya itu, berdagang diatas drainase selain berpotensi menimbulkan genangan, juga keberadaan lapak di atas drainase kerap menimbulkan sampah yang memperparah kondisi saluran air.
“Pemerintah tidak melarang masyarakat mencari nafkah, namun semua harus tertib dan mengikuti aturan agar lingkungan tetap terjaga,” tukasnya.
Bisa dilihat tambah Berlianto, kalau drainase tersumbat dan sampah menumpuk, yang dirugikan bukan hanya pemerintah, tetapi seluruh masyarakat.
“Oleh karena itu kami selalu mengajak semua masyarakat, termasuk para pedagang untuk berperang aktif menjaga fasilitas pemerintah.Seperti halnya drainase. Ini untuk kepentingan dan kenyamana bersama,” pungkasnya.

