Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Palangkaraya

Pemuka/Tokoh Agama Diharap Dapatkan Manfaat Perlindungan Program BPJS Ketenagakerjaan

admin01
Published: February 18, 2026
Share
4 Min Read
WhatsApp Image 2026 02 22 at 12.56.45
Media Gathering BPJS Ketenagakerjaan sekaligus nonton bareng di bioskop XXI Duta Mall Palangka Raya. (foto/edw)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terus memberikan pelindungan kepada masyarakat khususnya para pekerja melalui 5 program BPJS Ketenagkerjaan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan pekerjaan.

BPJS Ketenagkerjaan berharap semua manfaat ini juga dapat dirasakan dan dinikmati seluruh masyarakat, termasuk para tokoh agama baik itu agama Islam melalui Baznas, Kristen melalui Gereja, Katolik, Hindu dan Budha melalui lembagnya.

Masing-masing Lembaga ini bisa menyisihkan anggaranya sedikit untuk iuran BPJS Ketenagkerjaan untuk para tokoh/pemuka agamanya. Dimana iuran hanya sebesar Rp.16.800/bulannya.

Untuk 2 program yaitu Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja yang sudah berjalan 3 tahun, jika orantuanya sudah tutup usia, maka anaknya akan mendapatkan beasiswa hingga lulus kuliah.

Sebagai contoh, ahli waris dari seorang guru ngaji dan marbot di Nunukan Kalimantan Barat mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai oleh Badan Amir Zakat Nasional (Baznas) setempat dan diikut sertakan dalam progam BPJS.

“Jadi seandainya, kalau salah satu pemuka/tokoh agama meninggal dunia, maka Baznas akan memberikan santunan melalui program BPJS Ketenagakerjaan yang sudah menjalin kerjasama. Karena Baznas yang membayarkan iuran selama yang bersangkutan masih hidup”, ungkap Kepala Kantor Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, Adi Hendratta pada acara Media Gathering BPJS Ketenagakerjaan sekaligus nonton bareng di bioskop XXI Duta Mall, Rabu (18/2/2026).

Dijelaskannya lagi, dua anak ahli waris dari guru ngaji dan marbot tersebut, juga mendapatkan beasiswa sampai lulus kuliah yang dibiayai oleh Negara melalui BPJS Ketenagakerjaan sebesar 174 Juta yang bisa diambil di kantor PBJS Ketegakerjaan, setiap tahunnya.

Dengan demikian, anak dari guru ngaji dan marbot yang telah meninggal dunia tersebut, tetap bisa terus sekolah sampai selesai kuliah.

Oleh sebab itu, BPJS Ketenagakerjaan berharap informasi yang sangat bermanfaat ini dapat disampaikan kepada seluruh masyarakat melalui media masa, karena tidak banyak orang tahu mengenai layanan dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan ini, terangnya.

Disamping itu, lanjut Adi Hendratta, BPJS Ketenagakerjaan mengajak masyarakat yang memiliki kemampuan untuk ikuti Program BPJS SERTAKAN, yakni ASN Gendong Pekerja Sektor Informal yang tidak mampu. Misalkan, seorang PNS atau swasta yang memiliki rejeki lebih dan ingin membantu orang lain atau keluarganya, boleh membayar 1 orang atau 2 orang atau lebih dengan hanya membayar iuran 16.800/bulan.

Jika peserta BPJS yang di bayarkan tersebut, tutup usia. Maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan kepada ahli warisnya, sehingga membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan anaknya bisa tetap sekolah, jelasnya.

Pihaknya juga berharap kepada media untuk turut menyampaikan informasi mengenai program dan mafaat BPJS Ketenagkerjaan ini kapada seluruh masyarakat Kalimantan Tengah melalui media masing-masing baik itu media cetak, elektronik maupun media online.

“Saat ini BPJS ketenagakerjaan memiliki beberapa cabang di wilayah Kalteng yakni Kota Palangka Raya, Kotim, Seruyan, Kuala Kapuas, Pangkalan Bun dan Muara Teweh. Karena keterbatasan personil, kami tidak bisa menjangkau seluruh wilayah Kalimantan Tengah, oleh sebab itu, kami berharap kepada media untuk bisa membantu menyampaikan informasi bermafaat ini agar seluruh masyarakat maupun pekerja mendapat perlindungan dari resiko pekerjaan”, harapnya.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Nurul Indahyati di tempat terpisah, menjelaskan program sektor Bukan Penerima Upah ditujukan untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja mandiri termasuk sektor keagamaan.

Ia menyampaikan peserta mendapatkan manfaat perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, sehingga para pekerja dapat menjalankan kegiatan pekerjaan dengan rasa aman dan terlindungi dari risiko sosial ekonomi.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Karnaval Budaya Kapuas Bersinar 2026 Meriah, Wujud Harmoni Keberagaman April 11, 2026
  • Menuju Pesparawi Nasional, Tim Vokal Group Kalteng Matangkan Persiapan April 10, 2026
  • Deklarasi APR-KT, Pemprov Kalteng Dorong Legalitas dan Pertambangan Berkelanjutan April 10, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 04 11 at 16.45.41
Palangkaraya

Menuju Pesparawi Nasional, Tim Vokal Group Kalteng Matangkan Persiapan

April 11, 2026
WhatsApp Image 2026 04 10 at 21.33.05
Palangkaraya

Membangun Masa Depan Generasi Muda Lewat Festival Litterasi Harati 2026. Para Pelajar Sangat Antusias

April 10, 2026
WhatsApp Image 2026 04 08 at 20.00.03
Palangkaraya

Menuju Pesparawi XIV Papua Barat Kontingen Kalteng Ikuti 12 Lomba

April 8, 2026
WhatsApp Image 2026 03 28 at 21.08.55
DPRD Kota Palangka Raya

DPRD Serahkan Wacana Wfh Ke Pemko, Keputusan Tunggu Hasil Kajian

March 28, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?