
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat koordinasi guna membahas pembatalan 14 Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang zirkon tahun 2025.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut instruksi Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, yang meminta jajaran terkait segera mencari solusi atas berbagai keluhan dari perusahaan maupun masyarakat.
Plt. Kepala Dinas ESDM Kalteng, Sutoyo, menjelaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen memberikan kepastian hukum dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Evaluasi dilakukan secara menyeluruh melalui tim terpadu yang melibatkan sejumlah OPD terkait.
Ia menerangkan, pembatalan RKAB sebelumnya didasarkan pada hasil evaluasi administratif dan teknis, di mana ditemukan adanya ketidaksesuaian terhadap regulasi. Selain itu, beberapa perusahaan juga diketahui berada dalam pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH).
Untuk memastikan kejelasan status, Pemprov Kalteng akan berkoordinasi dengan kementerian terkait guna melakukan sinkronisasi data. Apabila persyaratan telah dipenuhi dan tidak terdapat persoalan hukum, maka peluang pengaktifan kembali RKAB akan dipertimbangkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sutoyo turut meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat bahwa evaluasi hanya ditujukan pada izin tambang zirkon.
Ia menegaskan, kebijakan penataan ulang perizinan mencakup seluruh sektor pertambangan dan perizinan lain yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan.
Kebijakan tersebut, lanjutnya, merupakan implementasi arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang meminta seluruh kepala daerah melakukan evaluasi dan penataan perizinan demi mencegah dampak ekologis di masa mendatang.
Dengan pendekatan tersebut, Pemprov Kalteng berupaya memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan secara berkelanjutan, sekaligus memberikan jaminan kepastian usaha bagi para pelaku investasi di daerah.

