Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

Polemik KSO di Kotim: Tantara Lawung Adat Mandau Talawang Gelar Aksi Demo Pertanyakan Dasar Pencabutan SPK

admin01
Published: February 13, 2026
Share
4 Min Read
WhatsApp Image 2026 02 13 at 22.28.56
Polemik KSO di Kotim memicu aksi dari Tantara Lawung Adat Mandau Talawang. (foto/ist)

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Ratusan massa dari Tantara Lawung Adat Mandau Talawang menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (13/2/2026).

Massa yang didominasi mengenakan atribut merah itu menyuarakan protes terkait polemik kemitraan KSO (Kerja Sama Operasional) yang melibatkan sejumlah koperasi dan kelompok tani di Kotim.

Beberapa spanduk yang dibentangkan memuat kritik terhadap Ketua DPRD Kotim, Rimbun, di antaranya bertuliskan:

“Ketua DPRD Kotim Tidak Cocok sebagai Pejabat Publik”

“Stop Bikin Gaduh”

“Hentikan Menzolimi Masyarakat Adat”

Aksi berlangsung tertib dan mendapat pengawalan aparat keamanan.

Panglima DPP/Ketua Umum Tantara Lawung Adat Mandau Talawang, Ricko Kristolelu, menjelaskan aksi tersebut dipicu oleh pencabutan Surat Perintah Kerja (SPK) yang sebelumnya diterbitkan dalam skema KSO.

Menurutnya, keputusan tersebut memicu gejolak di tengah masyarakat.

“Ada tiga koperasi dan satu kelompok tani yang terdampak. Kami mempertanyakan dasar pencabutan tersebut, apakah melalui mekanisme kelembagaan atau keputusan pribadi,” ujar Ricko.

Ia menyebut koperasi dan kelompok tani yang terdampak antara lain: Koperasi Satiu, Koperasi Sejahtera Bersama, Koperasi Bukit Lestari. Kelompok Tani Pelampang Tarung.

Dalam surat pemberitahuan resmi yang ditujukan kepada Kepolisian Resort Kabupaten Kotawaringin Timur tertanggal 11 Februari 2026, bernomor 001/TLAMT-DPP/II/2026 tertanggal 11 Februari 2026 ormas tersebut menyampaikan Protes terhadap Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur terkait penarikan rekomendasi dukungan kemitraan KSO bagi koperasi dan kelompok tani, tanpa mekanisme keputusan rapat DPRD.

Adapun tiga tuntutan utama yang disampaikan dalam surat tersebut adalah:

  1. Menuntut klarifikasi terbuka dari Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur.
  2. Menolak tindakan sepihak pencabutan rekomendasi koperasi dan kelompok tani.
  3. Menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik serta penghormatan terhadap masyarakat adat, koperasi, dan kelompok tani.

Ricko juga menyatakan pihaknya membuka opsi menempuh jalur hukum, jika dalam waktu tiga hari tidak ada kejelasan, termasuk melaporkan persoalan tersebut ke KPK, Kemendagri, hingga Presiden.

Rimbun ST.j peg 6
Rimbun, ST.

Ketua DPRD : Harus Dipahami, Penarikan Karena Legalitas dan Administratif.

Menanggapi aksi Ratusan massa dari Tantara Lawung Adat Mandau Talawang yang menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur. Ketua DPRD Kotim, Rimbun, menegaskan lembaga DPRD siap memberikan klarifikasi secara terbuka.

Ia menjelaskan, dari total 12 entitas (10 koperasi dan 2 kelompok tani) yang diajukan dalam skema kemitraan dengan PT Agrinas Palma Nusantara, hanya tiga yang rekomendasinya ditarik.

Menurutnya, penarikan dilakukan karena persoalan administratif dan legalitas, antara lain : Tumpang tindih kepemilikan lahan klaim kebun inti perusahaan yang masih dipersoalkan warga, status organisasi kelompok tani yang telah dibubarkan sejak 2019

“Pencabutan ini untuk menghindari konflik hukum di kemudian hari. Tidak ada niat menzolimi masyarakat adat. Justru kami ingin semua berjalan sesuai aturan,” tegas Rimbun, Jum’at (13/02/2026).

Ia juga menegaskan DPRD tidak memiliki kewenangan teknis dalam penerbitan KSO, melainkan hanya memberikan rekomendasi berdasarkan aspirasi dan data lapangan.

Mekanisme KSO: Tahapan Verifikasi dan Skema Bagi Hasil

Rimbun menjelaskan entitas yang dinyatakan “clear and clean” telah melalui: Verifikasi administratif, Paparan di Pokja Jakarta

Pengecekan lapangan.

“Setelah tahapan tersebut, barulah SPK dan KSO diterbitkan.

Dalam skema itu, pembagian hasil disebut mencapai 80 persen untuk masyarakat dan 20 persen untuk negara,” Demikian Rimbun.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Tekan Lonjakan Harga, Pemprov Kalteng Gelar Pangan Murah Serentak February 13, 2026
  • Agus Candra: GPM Merupakan Langkah Nyata Pemerintah Jaga Akses Pangan Masyarakat February 13, 2026
  • Aisyah Thisia Sabran Motivasi Mahasiswa di Seminar UT Palangka Raya: Lulusan Harus Inovatif dan Siap Berwira Usaha February 13, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 02 12 at 21.54.38
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

Komisi III Dukung MBG Tetap Dilakukan Selama Puasa

February 12, 2026
IMG 20260206 WA0007
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

Komisi III Siap Lindungi Pelapor Terkait Pungutan Liar Bekedok Komite

February 8, 2026
IMG 20260206 WA0007
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

Dewan Dukung Wali Murid Laporkan, Jika ada Pungli Berkedok Komite

February 6, 2026
38
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

Parkir Semrawut dan Ganggu Ketertiban, Dewan Minta Ditata Ulang

November 2, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?