Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Kota Palangkaraya

Dorong Pembentukan Pos Terpadu Berantas Narkoba di Puntun

admin01
Published: January 8, 2026
Share
4 Min Read
8
Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) audiensi dengan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, di Aula Kantor Pemerintah Kota Palangka Raya, Kamis (8/1/2026) sore. (Foto/Ist)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Kota Palangka Raya menyatakan komitmennya untuk memperkuat upaya pemberantasan narkoba secara terpadu, menyusul audiensi dengan Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) yang digelar di Aula Kantor Pemerintah Kota Palangka Raya, Kamis (8/1/2026) sore.

Audiensi yang berlangsung membahas kondisi peredaran narkoba di kawasan Puntun serta langkah penanganan yang dinilai mendesak. Pertemuan ini merupakan respons atas aspirasi masyarakat yang secara umum menolak peredaran narkoba, namun masih diliputi rasa takut untuk menyuarakan penolakan secara terbuka.

Ketua Umum GDAN, Sadagori Henoch Binti, menyampaikan bahwa hasil sosialisasi yang dilakukan GDAN bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan pemerintah daerah menunjukkan mayoritas warga Puntun menentang peredaran narkoba. Namun, tekanan sosial dan rasa takut telah menciptakan iklim pembiaran terhadap praktik ilegal tersebut.

“Penolakan itu ada, tetapi tidak berani disuarakan secara terbuka. Ini yang membuat peredaran narkoba seolah terus dibiarkan,” ungkap Sadagori.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, GDAN telah menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Gubernur Kalimantan Tengah, Kapolda, dan Kepala BNN, serta mengusulkan pembentukan pos terpadu di kawasan Puntun kepada Wali Kota Palangka Raya.

Pos terpadu tersebut dirancang melibatkan unsur BNN, kepolisian, Satpol PP, dan organisasi masyarakat sebagai pusat pengawasan dan pencegahan berkelanjutan.

Selain penegakan hukum, GDAN juga mendorong pendekatan sosialisasi berbasis kearifan lokal dan keagamaan dengan melibatkan tokoh lintas agama dan adat. Pos terpadu ini diharapkan dapat direalisasikan pada Januari 2026 sebagai langkah kolaboratif melindungi generasi muda serta menjaga nilai sosial dan budaya Kota Palangka Raya.

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, dalam kesempatan tersebut menyatakan dukungannya terhadap upaya pemberantasan narkoba secara terpadu dan berkelanjutan.

Ia menegaskan, penanganan narkotika tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas instansi dari hulu hingga hilir.

“Penindakan harus tegas, tetapi tetap persuasif agar tidak memicu konflik sosial dan tetap menjaga situasi keamanan serta ketertiban yang kondusif,” tegas Fairid.

Terkait rencana pendirian pos terpadu, Fairid menjelaskan bahwa keberadaan pos tersebut tidak semata-mata untuk penindakan hukum, melainkan sebagai langkah pencegahan melalui pengawasan berkelanjutan. Ia meminta GDAN untuk berkoordinasi dengan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Palangka Raya sebagai leading sector dalam perencanaan teknis pendirian pos terpadu.

“Kehadiran aparat bersama masyarakat diharapkan dapat memberikan rasa aman, mencegah transaksi narkoba, dan diiringi dengan kegiatan sosialisasi yang berkelanjutan,” ujarnya.

Sementara itu Sekretaris Umum GDAN, Ari Yunus Hendrawan, menegaskan bahwa kawasan Puntun menjadi prioritas penanganan karena memiliki nilai historis dan sakral sebagai cikal bakal Kalimantan Tengah. Menurutnya, ancaman narkoba terhadap generasi muda, khususnya generasi Dayak, menjadi persoalan serius yang tidak boleh diabaikan.

Ia juga menyoroti perlunya perhatian serius terhadap penegakan hukum, termasuk adanya dugaan kejanggalan penanganan perkara narkotika sepanjang 2025 di Pengadilan Negeri Palangka Raya, serta masih terjadinya peredaran narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan.

“Dalam aspek pencegahan, masyarakat perlu didorong untuk tidak lagi memandang narkoba sebagai aib, melainkan sebagai persoalan bersama yang harus ditangani secara terbuka,” imbuh Ari.

Audiensi tersebut turut dihadiri Kepala Kesbangpol Palangka Raya, Boy Yepthanius, Kasatpol PP Berlianto, serta jajaran pengurus GDAN dan sejumlah tokoh masyarakat. Melalui sinergi pemerintah, aparat penegak hukum, dan elemen masyarakat, diharapkan upaya pemberantasan narkoba di Palangka Raya dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Tekan Lonjakan Harga, Pemprov Kalteng Gelar Pangan Murah Serentak February 13, 2026
  • Agus Candra: GPM Merupakan Langkah Nyata Pemerintah Jaga Akses Pangan Masyarakat February 13, 2026
  • Aisyah Thisia Sabran Motivasi Mahasiswa di Seminar UT Palangka Raya: Lulusan Harus Inovatif dan Siap Berwira Usaha February 13, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WKP MOFIT SAPTONO
DPRD Kota Palangka RayaPemerintah Kota Palangkaraya

Kabar Duka, Mantan Wakil Wali Kota Palangka Raya Mofit Saptono Tutup Usia

January 21, 2026
10
Pemerintah Kota Palangkaraya

Berkolaborasi Kelola Wisata Air Hitam Berkelanjutan

February 13, 2026
9
Pemerintah Kota Palangkaraya

Aliansi Peduli Wisata Sepakati Penyelesaian Permasalahan Wisata Air Hitam

February 13, 2026
7
Pemerintah Kota Palangkaraya

Pemko Palangka Raya Dorong Petani Optimalkan Program Pertanian

February 13, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?