
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Purdiono, meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Timur, untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran air sungai yang berasal dari aktivitas pertambangan PT Bartim Coalindo.
Legislator dari daerah pemiliha (Dapil IV) ini menuturkan, warga di wilayah sekitar perusahaan tersebut mengeluhkan kesulitan mendapatkan air bersih akibat dugaan pembuangan limbah tambang ke sungai. Ia menekankan pentingnya peran DLH sebagai pihak berwenang untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat.
“Kita berharap instansi terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, bisa segera turun ke lapangan menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. Kita ingin mengetahui kebenarannya, seperti apa sebenarnya pengolahan limbah dari perusahaan tambang itu,” ujar Purdiono, baru-baru ini.
Disisi lain politisi Golkar ini menekankan pentingnya verifikasi langsung di lapangan. Menurutnya, laporan dari satu pihak tidak cukup untuk memastikan kebenaran dugaan pencemaran. “Kita ingin mengetahui kebenarannya, seperti apa sebenarnya pengolahan limbah dari perusahaan tambang itu,” tukasnya.
Purdiono juga mengingatkan bahwa setiap perusahaan tambang wajib memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebelum beroperasi. Dokumen ini menjadi acuan bagi perusahaan dalam menjalankan kegiatan pertambangan secara aman dan ramah lingkungan.
Namun, jika praktik perusahaan tidak sesuai dengan AMDAL yang telah disetujui, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran. “Kalau dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan AMDAL, berarti ada indikasi pelanggaran. Tapi kita juga tidak bisa mendengar dari satu pihak saja. Semua harus dicek langsung di lapangan,” tegasnya.
Lebih dari itu Anggota Komisi I DPRD Kalteng ini menegaskan, pentingnya peran pemerintah dalam melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang bersih. Ia meminta DLH untuk segera melakukan inspeksi dan memastikan pengelolaan limbah perusahaan sesuai ketentuan.
“Kita harus memastikan bahwa pengelolaan limbah perusahaan tambang sesuai dengan aturan, karena masyarakat berhak atas lingkungan yang bersih, dan pemerintah harus memastikan itu,” tandas Purdiono. (*/Red)

