Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

Dewan Dukung Wali Murid Laporkan, Jika ada Pungli Berkedok Komite

admin01
Published: February 6, 2026
Share
3 Min Read

IMG 20260206 WA0007
Riskon Febriansyah.

KOTAWARINGIN TIMUR, KALTENGTERKINI.CO.ID – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Riskon Febriansyah siap menerima aspirasi dan mendukung bila ada wali murid yang bersedia melapor sekolah yang melakukan pungutan Komite dengan besaran yang ditentukan dan dengan tenggang waktu.

Hal itu jelas bertentangan dengan peraturan. Namun kita juga perlu garis bawahi bahwa ada Permen Dikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah.

Disitu sebenarnya sudah jelas diatur tentang apa peran serta dari komite sekolah dalam rangka untuk mendorong peningkatan kebutuhan yang ada di sekolah.

“Saat ini memang banyak isu yang beredar bahwa ada iuran atau pungutan dari pihak sekolah yang besarannya ditetapkan dan waktunya ditentukan.

Karena Dalam Pasal 10 ayat (2) disebutkan, penggalangan dana oleh komite sekolah hanya boleh berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

– Bantuan pendidikan: Pemberian secara sukarela oleh peserta didik, orang tua/wali, masyarakat, atau lembaga, tidak mengikat sekolah.

– Sumbangan pendidikan: Pemberian oleh pihak luar peserta didik atau orang tua/wali, seperti perorangan, organisasi, dunia usaha/industri.

– Pungutan pendidikan: Dilarang karena bersifat wajib, mengikat, dan jumlah serta waktunya ditentukan oleh sekolah.

Bagi sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS), terdapat 13 poin pembiayaan yang bisa menggunakan dana BOS.

Hanya kebutuhan lain yang tidak bisa didanai BOS yang mungkin menjadi dasar untuk meminta kontribusi, namun tetap harus bersifat sukarela.

Selain itu, penetapan iuran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) pada jenjang SDN, SMPN dan SMA/SMK sederajat merupakan kewenangan daerah, tetangnya.

Dikatakannya, yang harus disikapi adalah memang di dalam Permen Dikbud 75/2016 di situ dijelaskan juga kedudukan dari komite sekolah sebagai perwakilan orangtua atau wali murid dalam rangka mendorong peningkatan sekolah yang ada.

Disitu memang dijelaskan memang ada peran serta orangtua atau wali murid dalam mendorong peningkatan sarana prasarana yang ada di sekolah menurut kemampuan dan potensi yang dinilai mampu dan bisa oleh sekolah.

“Saya tegaskan, pertama harusnya memang kesepakatan yang diambil ini adalah kesepakatan bersama oleh komite sekolah pun kalau misalkan, hasil kesepakatan itu tentunya harus tertulis disampaikan kepada para orangtua murid dan jika orangtua murid keberatan dengan keputusan, lebih bagusnya menyampaikan secara tertulis tentang keberatan atas putusan yang diambil oleh komite sekolah”, jelas Riskon.

Misalkan, tambahnya, ini tidak disampaikan keberatan ke pihak komite sekolah, maka mereka pun tidak mengetahui keberatan-keberatan dari orangtua murid yang emang keberatan.

“Jadi saya menghimbau kepada para orangtua atau wali murid yang keberatan adanya pungutan atau iuran dari komite sekolah anaknya, bisa disampaikan saja secara tertulis kepada komite sekolah terkait hal tersebut.

Apabila memang itu tidak diindahkan, baru nanti kita coba disampaikan ke pihak intansi ternait, tegas Riskon.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Yovie Widianto Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif Kalteng, Gubernur Agustiar: Jadi Penyemangat Generasi Muda February 10, 2026
  • Penetapan Sekda Definitif Jangan Terlambat February 9, 2026
  • HPN 2026, Pemprov Kalteng Tegaskan Peran Strategis Pers dalam Pembangunan Daerah February 9, 2026

Berita yang mungkin anda minati

IMG 20260206 WA0007
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

Komisi III Siap Lindungi Pelapor Terkait Pungutan Liar Bekedok Komite

February 8, 2026
38
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

Parkir Semrawut dan Ganggu Ketertiban, Dewan Minta Ditata Ulang

November 2, 2025
33
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

Dewan Minta Pemda Fokus Kembangkan Wisata yang Sudah Ada

November 2, 2025
32
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

Dewan Ingatkan Air Isi Ulang Harus Penuhi Standar Kesehatan

November 2, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?