
KOTAWARINGIN TIMUR, KALTENGTERKINI.CO.ID – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Riskon Febriansyah siap menerima aspirasi dan mendukung bila ada wali murid yang bersedia melapor sekolah yang melakukan pungutan Komite dengan besaran yang ditentukan dan dengan tenggang waktu.
Hal itu jelas bertentangan dengan peraturan. Namun kita juga perlu garis bawahi bahwa ada Permen Dikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah.
Disitu sebenarnya sudah jelas diatur tentang apa peran serta dari komite sekolah dalam rangka untuk mendorong peningkatan kebutuhan yang ada di sekolah.
“Saat ini memang banyak isu yang beredar bahwa ada iuran atau pungutan dari pihak sekolah yang besarannya ditetapkan dan waktunya ditentukan.
Karena Dalam Pasal 10 ayat (2) disebutkan, penggalangan dana oleh komite sekolah hanya boleh berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
– Bantuan pendidikan: Pemberian secara sukarela oleh peserta didik, orang tua/wali, masyarakat, atau lembaga, tidak mengikat sekolah.
– Sumbangan pendidikan: Pemberian oleh pihak luar peserta didik atau orang tua/wali, seperti perorangan, organisasi, dunia usaha/industri.
– Pungutan pendidikan: Dilarang karena bersifat wajib, mengikat, dan jumlah serta waktunya ditentukan oleh sekolah.
Bagi sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS), terdapat 13 poin pembiayaan yang bisa menggunakan dana BOS.
Hanya kebutuhan lain yang tidak bisa didanai BOS yang mungkin menjadi dasar untuk meminta kontribusi, namun tetap harus bersifat sukarela.
Selain itu, penetapan iuran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) pada jenjang SDN, SMPN dan SMA/SMK sederajat merupakan kewenangan daerah, tetangnya.
Dikatakannya, yang harus disikapi adalah memang di dalam Permen Dikbud 75/2016 di situ dijelaskan juga kedudukan dari komite sekolah sebagai perwakilan orangtua atau wali murid dalam rangka mendorong peningkatan sekolah yang ada.
Disitu memang dijelaskan memang ada peran serta orangtua atau wali murid dalam mendorong peningkatan sarana prasarana yang ada di sekolah menurut kemampuan dan potensi yang dinilai mampu dan bisa oleh sekolah.
“Saya tegaskan, pertama harusnya memang kesepakatan yang diambil ini adalah kesepakatan bersama oleh komite sekolah pun kalau misalkan, hasil kesepakatan itu tentunya harus tertulis disampaikan kepada para orangtua murid dan jika orangtua murid keberatan dengan keputusan, lebih bagusnya menyampaikan secara tertulis tentang keberatan atas putusan yang diambil oleh komite sekolah”, jelas Riskon.
Misalkan, tambahnya, ini tidak disampaikan keberatan ke pihak komite sekolah, maka mereka pun tidak mengetahui keberatan-keberatan dari orangtua murid yang emang keberatan.
“Jadi saya menghimbau kepada para orangtua atau wali murid yang keberatan adanya pungutan atau iuran dari komite sekolah anaknya, bisa disampaikan saja secara tertulis kepada komite sekolah terkait hal tersebut.
Apabila memang itu tidak diindahkan, baru nanti kita coba disampaikan ke pihak intansi ternait, tegas Riskon.

