
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) masih menghadapi berbagai kendala meski telah berjalan sejak pertengahan 2025. Hingga kini, jumlah koperasi yang benar-benar beroperasi masih relatif terbatas.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekobang) Sekretariat Daerah (Setda) Kalteng, Herson B Aden, mengungkapkan bahwa sebagian besar koperasi sebenarnya telah terbentuk dan memiliki legalitas hukum.
Namun, keterbatasan sarana pendukung seperti gerai, gudang, serta persoalan legalitas lahan membuat banyak koperasi belum dapat menjalankan aktivitas usaha.
“Secara umum Koperasi Merah Putih di Kalteng sudah terbentuk dan memiliki legalitas, tetapi masih banyak yang belum bisa beroperasi karena keterbatasan gerai dan gudang. Ini yang harus kita kejar bersama,” kata Herson saat Rapat Temu Mitra Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Tahun 2026 di Aula Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (19/1/2026).
Ia menambahkan, Pemprov Kalteng terus menindaklanjuti Instruksi Presiden RI terkait percepatan pembangunan fisik koperasi, termasuk penyediaan sarana pergudangan dan kelengkapan unit usaha di desa dan kelurahan.
Pemerintah daerah juga mendorong peran aktif kabupaten dan kota untuk membantu koperasi yang belum memiliki gedung melalui skema pinjam pakai atau hibah aset daerah agar koperasi dapat segera beroperasi dan melayani masyarakat.

