
PALANGKARAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat menggelar Rapat Kerja Gabungan Komisi untuk Pembentukan Tim/Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalteng terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Kalteng, Rabu (14/1/2026) itu, Peprov Kalteng diwakili Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintah, Hukum dan Politik, Darliansjah.
Tiga Raperda yang dimaksud adalah Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan dan Raperda Penyelenggaraan Kearsipan.
Raker Gabungan dipimpin Wakil Ketua III DPRD Kalteng Junaidi. Pihak eksekutif dalam hal ini Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Staf Ahli Darliansjah menjelaskan, berkenaan 3 Raperda tersebut, Kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait sudah diminta untuk mempersiapkan dokumen guna pembahasan lebih lanjut.
“Raperda ini kami susun berdasarkan tujuan menyelaraskan kebijakan pusat,” ujar Darliansjah.
Lebih lanjut, Raperda merupakan amanah peraturan pusat, ketiganya merupakan kebutuhan mendesak. Pihak Pemprov Kalteng mengusulkan Pansus Raperda Perpustakaan dan Kearsipan dapat digabung menjadi satu demi efisiensi, sedangkan Raperda PTSP dibahas Pansus tersendiri.
Hal tersebut kemudian dibahas bersama pimpinan rapat dan anggota Komisi yang hadir, dan disepakati bahwa 3 Raperda akan dibahas dalam 2 Pansus saja.
Turut hadir perwakilan Biro Pemerintahan, Biro Hukum, Bapperida Provinsi Kalimantan Tengah, dan Inspektorat.(Biro Adpim)

