
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO ID – Pemerintah Kabupaten Kapuas dan Kejaksaan Negeri Kapuas melakukan serah terima Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD) di Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Selasa (13/1/2026).
Serah terima dilakukan langsung oleh Bupati Kapuas H. M. Wiyatno bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Rade Satya Parsaoran.
Serah terima aset ini merupakan bagian dari upaya penataan dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah guna mendukung pelayanan publik serta memperkuat sinergi antar-lembaga.
Dalam kesempatan itu Pemerintah Kabupaten Kapuas menyerahkan sebidang tanah seluas 1.500 meter persegi di Jalan Melati kepada Kejaksaan Negeri Kapuas.
Sebaliknya, Kejaksaan menyerahkan aset berupa tanah dan bangunan di Jalan Patih Rumbih dan Jalan Jawa kepada pemerintah daerah.

Bupati Kapuas H. M. Wiyatno mengatakan, penyerahan aset tidak semata bersifat administratif, tetapi menjadi bagian dari perencanaan pembangunan daerah ke depan.
“Aset daerah harus dimanfaatkan secara optimal dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkapnya.
Menurut Wiyatno, sejumlah aset yang berada di lokasi strategis direncanakan akan dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau dan taman kota.
Penataan tersebut kata dia, tetap mempertimbangkan aspek teknis seperti ketentuan sempadan jalan agar tidak melanggar aturan yang berlaku.
Adapun aset di Jalan Melati direncanakan mulai ditata dan dikembangkan pada tahun anggaran 2026.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Rade Satya Parsaoran menyambut baik rencana tersebut. Ia menilai pemanfaatan aset negara sebagai ruang publik sejalan dengan prinsip agar aset tidak terbengkalai dan memiliki nilai tambah bagi masyarakat.
“Kami mengapresiasi langkah pemerintah daerah menjadikan aset ini sebagai taman kota,” katanya.
Adapun dalam kegiatan tersebut Inspektorat Kabupaten Kapuas dan Kejaksaan Negeri Kapuas juga menandatangani nota kesepahaman (MoU) sebagai bentuk penguatan kerja sama pengawasan dan pendampingan hukum.
Kepala BKAD Kapuas Marlina Kasyfiati melalui Kepala Bidang Aset Aris Ramadana menjelaskan, seluruh proses serah terima telah melalui tahapan verifikasi dan pencatatan sesuai standar pengelolaan keuangan daerah.
“Aset yang diterima dari Kejaksaan, akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Termasuk rencana pelebaran jalan di kawasan Stadion Panunjung Tarung, Kuala Kapuas,” tuturnya. (*/dn)

