
LAMANDAU, KALTENGTERKINI.CO.ID – BPJS Ketenagakerjaan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada peserta.
Kali ini, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Lamandau telah merealisasikan pembayaran klaim manfaat program kepada PT SMG dengan total nilai mencapai Rp5.240.464.120 selama periode tahun 2025.
Selasa (06/01/2026) BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lamandau bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau berkesempatan mengunjungi kantor besar PT SMG.
Pembayaran klaim tersebut mencakup beberapa program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), serta Jaminan Pensiun (JP).
Seluruh proses pengajuan hingga pencairan klaim berjalan dengan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses klaim dilakukan dengan mekanisme yang mudah, cepat, transparan, serta menjunjung prinsip tepat nilai dan tepat orang.
Hal ini memastikan bahwa hak peserta diterima secara utuh dan akurat.
BPJS Ketenagakerjaan juga secara aktif melakukan pendampingan dan koordinasi dengan pihak perusahaan sehingga proses administrasi dapat diselesaikan secara efisien.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lamandau, Yusef Dwi Jayadi menegaskan BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan bersama-sama akan terus meningkatkan kualitas pelayanan agar pekerja mendapatkan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan secara maksimal.
Pembayaran klaim ini menjadi bukti nyata kehadiran negara melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan rasa aman dan perlindungan sosial bagi tenaga kerja.
“Dengan layanan yang semakin optimal, BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan demi kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha perusahaan” imbuhnya.

