
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID –Pemerintah Kabupaten Kapuas memperoleh pendanaan dari Bank Dunia melalui Kementerian Dalam Negeri untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah berbasis Tempat Pengolahan Sampah (TPS) Terpadu.
Penyerahan dukungan program tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (8 /1/2026).
Total anggaran yang dikucurkan mencapai sekitar Rp120 miliar dan akan dialokasikan selama lima tahun. Dana itu difokuskan untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi, mulai dari pengurangan sampah di sumber hingga pengolahan akhir.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I Sangkai, mengatakan program tersebut sejalan dengan kebijakan nasional yang menempatkan sektor persampahan sebagai salah satu penggerak transformasi pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045.
“Pengelolaan sampah tidak lagi dipandang sebagai urusan teknis semata, tetapi menjadi bagian dari transformasi pembangunan nasional. Kapuas menjadi salah satu daerah yang dipercaya mengimplementasikan platform pengelolaan sampah nasional,” kata Usis.
Menurut dia, pendekatan pengelolaan sampah dirancang dari hulu ke hilir dengan mengedepankan konsep ekonomi sirkular. Melalui skema tersebut, sampah diharapkan memiliki nilai tambah sehingga tidak sekadar menjadi beban lingkungan.
Selain itu, perencanaan program menerapkan prinsip full cost recovery (FCR) untuk menjamin keberlanjutan layanan persampahan. Skema ini juga mendorong partisipasi masyarakat, penguatan kapasitas pemerintah daerah, serta keterlibatan seluruh pemangku kepentingan.
“Dalam skema ini ditegaskan pemisahan peran antara operator dan regulator agar tata kelola pengelolaan sampah berjalan profesional, transparan, dan akuntabel,” terang Usis.
Lebih dari itu Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap dukungan pendanaan dan pendampingan dari Bank Dunia dapat mempercepat pembenahan sistem persampahan, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, serta mendukung pencapaian target pembangunan berkelanjutan di daerah. (*/dn)

