Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Kabupaten Kuala Kapuas

DPRD Kapuas Sahkan Susunan Baru Fraksi PKB

admin01
Published: January 6, 2026
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2026 01 06 at 17.47.57
Penyampaian Keputusan tentang Perubahan Penetapan dan Pengesahan Susunan Fraksi PKB DPRD Kapuas

KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menetapkan perubahan susunan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Penetapan tersebut diumumkan dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kapuas, Selasa (6/1/2026).

Keputusan itu merupakan tindak lanjut atas usulan resmi Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Kalimantan Tengah. Usulan tersebut dinyatakan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam rapat paripurna, Sekretaris DPRD Kabupaten Kapuas, Drs. Ajeng, M.T., membacakan keputusan DPW PKB Kalimantan Tengah mengenai perubahan susunan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Kapuas. Keputusan itu didasarkan pada hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap bakal calon pimpinan fraksi.

Berdasarkan keputusan tersebut, DPW PKB Kalimantan Tengah menetapkan Suprianto sebagai Ketua Fraksi, Sohartono sebagai Wakil Ketua, dan Sri Ngantin sebagai Sekretaris Fraksi PKB DPRD Kabupaten Kapuas untuk masa bakti 2024–2029.

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga 19 Agustus 2029. Penetapan dilakukan di Palangka Raya pada 23 November 2025 dan sekaligus mencabut serta menyatakan tidak berlakunya surat keputusan sebelumnya.

Penugasan pimpinan fraksi dilaksanakan sesuai dengan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, serta peraturan Partai Kebangkitan Bangsa sebagaimana tercantum dalam keputusan yang menjadi satu kesatuan dan tidak terpisahkan.

Dengan penetapan tersebut, susunan baru Fraksi PKB DPRD Kabupaten Kapuas dinyatakan sah dan memiliki kedudukan hukum dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Pimpinan rapat paripurna berharap perubahan susunan fraksi ini dapat meningkatkan peran dan kontribusi Fraksi PKB dalam mendukung pelaksanaan tugas DPRD serta memperjuangkan aspirasi masyarakat Kabupaten Kapuas. (*/dn)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pemkab Kapuas Sosialisasikan Perbup Nomor 34 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Rumah Khusus October 10, 2026
  • Bimtek PBPH Kalteng Perkuat Kemitraan Konsesi Hutan Berkelanjutan October 9, 2026
  • Dukung Pemda Tanggulangi Dampak Karhutla, OJK dan BI Kalteng Salurkan Bantuan Kemanusiaan October 9, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 09 29 at 18.11.30
DPRD Kabupaten Kuala Kapuas

DPRD Dapil IV Bawa Aspirasi Empat Kecamatan ke Paripurna

September 29, 2026
WhatsApp Image 2026 09 29 at 10.25.03
DPRD Kabupaten Kuala Kapuas

DPRD Kapuas Setujui APBD Perubahan 2026, Belanja Daerah Naik Rp159 Miliar

September 29, 2026
WhatsApp Image 2026 09 24 at 14.34.00
DPRD Kabupaten Kuala Kapuas

DPRD Kapuas Dukung Verval KDKMP, Dorong Koperasi Tak Sekadar Berdiri

September 24, 2026
WhatsApp Image 2026 09 24 at 14.33.22
DPRD Kabupaten Kuala Kapuas

DPRD Kapuas Dorong Ekonomi Kreatif Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat

September 24, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?