
BARITO UTARA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin menerbitkan Surat Edaran Nomor 4x Tahun 2025 tentang Pengendalian Distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Pertalite dan Pertamax pada Tingkat SPBU di Wilayah Kota Muara Teweh.
Surat edaran tertanggal 4 Desember 2025 dan ditujukan kepada seluruh pimpinan atau pengelola SPBU di Kota Muara Teweh.
Dalam edaran tersebut, ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi SPBU, di antaranya memastikan pelayanan sesuai Harga Eceran Resmi pemerintah, mengatur pola distribusi bagi kendaraan pribadi dan umum secara proporsional, mengutamakan pelayanan untuk kebutuhan masyarakat, serta mencegah terjadinya penimbunan maupun penjualan kepada oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Surat edaran ini diterbitkan untuk menjaga keadilan distribusi BBM bagi masyarakat. Jangan sampai ada masyarakat yang kesulitan mendapatkan BBM karena adanya permainan atau penimbunan,” ujar Bupati usai memberikan keterangan di Muara Teweh, Jumat (5/12/2025).
Ia juga menekankan bahwa Pemkab bersama instansi terkait akan memperkuat pengawasan di semua SPBU. Bila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam edaran tersebut, pemerintah akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan perundang-undangan.
“Kami sudah instruksikan jajaran terkait untuk melakukan monitoring secara ketat. Apabila ditemukan oknum yang melanggar aturan dan merugikan masyarakat, tentu akan kami tindak,” tegasnya.
Bupati berharap dengan adanya kebijakan pengendalian ini, pasokan BBM dapat lebih terjaga, pelayanan tetap lancar, dan keresahan masyarakat dapat segera teratasi. “Saya imbau masyarakat tetap tenang dan membeli BBM sesuai kebutuhan. Pemerintah hadir untuk memastikan distribusi BBM berjalan tertib dan aman,” kata Bupati H Shalahuddin.

