Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Ekonomi dan Bisnis

IASC Catat 2.338 Aduan Penipuan Transaksi Keuangan Ilegal di Kalteng Dengan Kerugian Rp29,13 Miliar

admin01
Published: December 10, 2025
Share
3 Min Read
WhatsApp Image 2025 12 12 at 17.42.03
OJK Provinsi Kalimantan Tengah menggelar acara Media Update “Batang Garing” bersama awak media. (Foto/edw)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Berdasarkan data IASC (Indonesia Anti Scam Centre) di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah pada periode November 2024 sampai dengan 30 November 2025 tercatat sebanyak 2.338 aduan melalui sistem IASC dengan total kerugian dana yang dilaporkan sebesar Rp29,13 Miliar.

Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah, Primandanu Febriayan Aziz pada acara Media Update “Batang Garing” Rabu (10/12/2025).

Dikatakannya, adapun Kabupaten/Kota yang memperoleh pengaduan tertinggi mengenai scam yaitu Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat, dan Kabupaten Kapuas.

Dalam rangka memperkuat upaya pencegahan dan penanganan aktivitas keuangan ilegal serta maraknya tindakan scam di Provinsi Kalimantan Tengah, OJK Kalteng senantiasa memperkuat sinergi dan kolaborasi bersama lembaga jasa keuangan, Pemerintah Daerah, serta para pemangku kepentingan lainnya yang telah tergabung melalui Satgas PASTI Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

OJK Kalteng, tambah Primandanu, berkomitmen melindungi masyarakat dari praktik keuangan yang merugikan.

Upaya ini diharapkan mampu memperluas akses keuangan yang sehat, meningkatkan literasi keuangan, serta memperkuat peran sektor jasa keuangan sebagai motor penggerak ekonomi daerah yang sejalan dengan arah kebijakan pembangunan nasional.

Menurutnya, IASC (singkatan dari Indonesia Anti Scam Center) merupakan forum kerjasama antara Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dengan pelaku industri perbankan, penyedia jasa pembayaran, e-commerce, dan pihak terkait lainnya, yang bertujuan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penipuan (scam) di sektor keuangan Indonesia secara cepat, timely, dan berefek-jera sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan tujuan utama memblokir rekening pelaku dan mengupayakan pengembalian dana korban.

Jika mengalami penipuan dalam transaksi keuangan, masyarakat bisa melapor ke situs resmi iasc.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157.

Fungsi dan Tujuan IASC:
Koordinasi Cepat: Menyatukan berbagai pihak untuk merespons laporan penipuan dengan sigap, mempercepat pemblokiran rekening penipu.

Penyelamatan Dana: Memperbesar kemungkinan dana korban bisa dikembalikan jika laporan disampaikan segera.

Edukasi & Pencegahan: Memberikan edukasi dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap modus penipuan digital.
Penindakan: Memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak pelaku kejahatan keuangan.

Cara Melapor ke IASC:
Kumpulkan Bukti: Siapkan kronologi kejadian, detail rekening penipu, dan bukti transaksi (struk/screenshot).
Segera Lapor: Kunjungi situs resmi iasc.ojk.go.id dan isi formulir laporan.

Hubungi Kontak OJK 157: Jika ada pertanyaan atau ingin informasi lebih lanjut.
Penting: Waspada terhadap situs palsu yang mengatasnamakan IASC; pelaporan resmi hanya melalui iasc.ojk.go.id.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pemprov Kalteng Apresiasi Pelantikan Pengurus IODI Masa Bakti 2026–2030 June 27, 2026
  • Ribuan Warga Meriahkan Fun Bike dan Jalan Sehat Hari Bhayangkara ke-80 Bersama Gubernur Kalteng June 27, 2026
  • Camat Pasak Talawang Apresiasi Kontribusi Perusahaan Perbaiki Jalan Penghubung Antar Desa June 27, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 06 23 at 12.56.28
Ekonomi dan BisnisPemerintah Kabupaten Gunung Mas

Dorong Percepatan Digitalisasi Sektor Wisata. Dengan BADARIS Masyarakat Bisa Bayar Pajak dan Retribusi Lebih Mudah

June 23, 2026
WhatsApp Image 2026 06 26 at 12.07.31
Ekonomi dan BisnisPemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

OJK-BEI Edukasi Mahasiswa Pasar Modal Sekaligus Pahami dan Manfaatkan Investasi Legal dan Diawasi

June 26, 2026
WhatsApp Image 2026 06 22 at 12.31.26
Ekonomi dan BisnisPemerintah Kabupaten Gunung Mas

75 UMKM dan PUS Gumas Ikuti Pendampingan Sertifikasi Halal Secara Gratis

June 22, 2026
WhatsApp Image 2026 06 10 at 11.48.10
Ekonomi dan BisnisPalangkaraya

Harga Pertamax Rp. 16.250/liter, Pertalite dan Biosolar Tetap. Pertamina : Jaga Keberlanjutan Penyediaan Energi dan Distribusi BBM

June 10, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?