
BARITO UTARA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Barito Utara bersama DPRD kembali menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan dalam melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang telah diatur melalui Perda Nomor 3 Tahun 2015.
Penguatan aturan tersebut diarahkan untuk memastikan kontribusi setiap perusahaan benar-benar berdampak pada pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi TJSL serta Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digelar di Balai Antang, Muara Teweh, pada Rabu (12/11/2025).
Pertemuan tersebut menjadi wadah penting untuk mengharmonisasikan pemahaman antara pemerintah, DPRD, dan pihak perusahaan terkait arah dan kewajiban CSR.
Ketua DPRD Barito Utara, Mery Rukaini, mengungkapkan bahwa kewajiban CSR bukanlah imbauan, melainkan amanat regulasi yang jelas dan terukur.
Setiap perusahaan wajib menyisihkan tiga persen dari keuntungan bersih setelah pajak sebagai bentuk tanggung jawab sosial.
“Perda ini bukan sekadar dokumen. Di dalamnya sudah tertuang besaran tanggung jawab sosial yang wajib dijalankan perusahaan,” kata Mery.
Ia menilai masih ada perusahaan yang belum menunjukkan kepatuhan, terutama dalam menyampaikan laporan pelaksanaan CSR.
Hal ini dinilainya penting untuk diperbaiki demi terciptanya transparansi dan akuntabilitas.
Mery menegaskan bahwa kewajiban CSR bukan hanya untuk perusahaan tambang, tetapi bagi semua sektor usaha, termasuk jasa keuangan dan perbankan seperti Bank Kalteng yang juga beroperasi di Barito Utara.
Menurutnya, kontribusi CSR sangat dibutuhkan mengingat keterbatasan pendapatan daerah.
“Kita membutuhkan tambahan pendapatan karena TPAD kita terbatas. Sementara penggunaan DAK memiliki batasan dan tidak bisa menyentuh semua sektor,” jelasnya.
Selain itu, ia menyoroti dampak operasional perusahaan yang melintasi pemukiman warga. Fasilitas pendukung seperti underpass dinilai perlu dibangun untuk memastikan keselamatan masyarakat.
“Di banyak daerah sudah ada fasilitas seperti underpass atau jembatan layang. Sementara kita di beberapa titik, seperti wilayah km 30 ke bawah, masih belum memilikinya. Keluhan masyarakat terus kami terima,” ungkapnya.
Pemkab dan DPRD juga berencana mengkaji ulang Perda TJSL agar sesuai dengan perubahan regulasi terbaru, terutama setelah kewenangan perizinan pertambangan dialihkan ke tingkat provinsi.
“Perda ini perlu kita evaluasi bersama bupati. Kami berharap perusahaan dapat menjalankan kewajibannya dan meninggalkan jejak positif di Barito Utara,” tutup Mery. (red/adv)

