Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Provinsi Kalteng

Terkait Konflik Lahan, DPRD Kalteng Terima Aspirasi Warga Petak Bahandang

admin01
Published: October 6, 2025
Share
2 Min Read
16 4
DPRD Kalteng menerima audiensi perwakilan warga Desa Petak Bahandang, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas. (Foto/Ist)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID– Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menerima audiensi perwakilan warga Desa Petak Bahandang, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Senin (6/10/2025).

Warga menyampaikan aspirasi terkait konflik lahan dengan perusahaan perkebunan PT Archipelago Timur Abadi (ATA), yang dinilai telah melakukan aktivitas di atas tanah garapan tanpa penyelesaian ganti rugi yang sah.

Indra Dani, salah satu warga terdampak, menyebut konflik bermula dari pembukaan lahan oleh PT ATA di blok G18 dan G22 seluas 46 hektare.

“Kami tidak pernah menolak keberadaan perusahaan, tapi hak kami belum diselesaikan. Justru warga yang bertahan dilaporkan ke polisi,” ujarnya.

Ia menegaskan, masyarakat memiliki surat pernyataan tanah (SPT) dan dokumen kepemilikan sah, namun tetap diabaikan oleh perusahaan.

Urbanus, perwakilan warga lainnya, menilai penyelesaian konflik yang dilakukan perusahaan justru menyingkirkan peran pemerintah desa.

Ia juga menyoroti adanya pergeseran batas wilayah antara Gunung Mas dan Kapuas yang diduga dijadikan dasar perluasan konsesi.

“Kami hanya menuntut pengakuan dan kompensasi yang adil, bukan menolak investasi,” tegasnya.

Urbanus juga menuding adanya aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu tanpa izin di area konflik, serta berharap DPRD menegaskan kepada perusahaan pentingnya menghormati hak masyarakat adat dan membuka ruang penyelesaian administratif melalui mediasi yang sah.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan, menyampaikan, pihaknya tengah melakukan pendalaman terhadap keterangan masyarakat sebelum melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak perusahaan.

 “RDP akan digelar 7 Oktober dan melibatkan lima perusahaan, termasuk PT ATA, PT Tri Oetama Persada, dan PT Hutanindo Agro Lestari,” ungkapnya.

Bambang menegaskan, Komisi II berkomitmen menengahi secara adil agar konflik tidak berlarut.

“Kita minta masyarakat menyiapkan dokumen kepemilikan dan kronologi yang lengkap, agar pembahasan nanti berbasis data dan menghasilkan solusi yang berkeadilan,” ujarnya.

Ditambahkan Bambang, audiensi ini menjadi langkah awal dalam membuka ruang dialog antara masyarakat dan perusahaan, serta memperkuat peran DPRD sebagai mediator dalam penyelesaian konflik agraria di Kalimantan Tengah. (Red/*)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Latsar CPNS Gelombang IV 2026 Ditutup, Tekankan ASN Inovatif dan Berkarakter April 30, 2026
  • Dinkes Kalteng Terima Kunjungan DPRD Murung Raya. Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan April 30, 2026
  • Kanwil HAM–Pemprov Kalteng Dorong Implementasi HAM di Birokrasi April 30, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 04 18 at 21.52.34
DPRD Provinsi Kalteng

Pimpinan DPRD Kalteng Ikuti Retret di Akmil Magelang

April 18, 2026
WhatsApp Image 2026 04 17 at 07.50.03
DPRD Provinsi Kalteng

Purdiono Apresiasi Bank Kalteng Raih TOP BUMD Awards 2026

April 17, 2026
WhatsApp Image 2026 03 10 at 16.38.31
DPRD Provinsi Kalteng

Junaidi Buka Puasa Bersama Wartawan, Pererat Sinergi DPRD dan Media

March 10, 2026
WhatsApp Image 2026 03 04 at 16.11.39 1
DPRD Provinsi Kalteng

Tata Kelola KHBS Harus Transparan dan Akuntabel

March 4, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?