Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Provinsi Kalteng

Dewan Dukung Penetapan 35 Ribu Hektare Tambang Rakyat

admin01
Published: October 8, 2025
Share
2 Min Read
14 4
Sutik

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan dukungannya terhadap rencana Pemerintah Provinsi Kalteng untuk menetapkan 35 ribu hektare lahan tambang sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Langkah ini dinilai penting untuk memberikan dasar hukum bagi aktivitas tambang masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan resmi.

Anggota Komisi II DPRD Kalteng, Sutik, menyebut WPR sebagai solusi realistis bagi ribuan penambang tradisional yang selama ini beroperasi tanpa izin formal.

“Tanah itu rencananya mau dijadikan WPR untuk masyarakat, supaya kegiatan tambang mereka lebih legal,” ungkapnya, Rabu (8/10/2025).

Ia menekankan, penetapan WPR harus berbasis aspirasi dan pengetahuan masyarakat lokal tentang kondisi geologi daerah.

“Biasanya masyarakat yang menentukan lokasi, karena mereka tahu kondisi lapangan. Pemerintah tinggal menetapkan secara resmi,” jelasnya.

Sutik juga mengingatkan pentingnya sistem pengawasan terpadu antara pemerintah daerah dan pusat, terutama dalam hal reklamasi pasca-tambang.

Menurutnya, tambang rakyat kerap kesulitan melakukan reklamasi karena keterbatasan dana.

“Kelemahan tambang rakyat itu reklamasi. Kalau uangnya sudah habis, mereka tidak mampu memperbaiki lahan. Jadi harus diawasi sejak awal,” ucapnya.

Ia menilai, tambang rakyat tidak boleh dibiarkan liar tanpa kontrol. Jika tidak diatur, dampaknya bisa sama merusak seperti tambang korporasi.

“Kalau perusahaan tidak reklamasi bisa dipidana, tapi kalau masyarakat, ya repot. Maka perda ini penting untuk mengatur tanggung jawab lingkungan,” tambahnya.

DPRD Kalteng menargetkan penyusunan regulasi tambang rakyat rampung tahun depan agar dapat menjadi payung hukum pengelolaan WPR secara tertib dan berkelanjutan.

“Harapan kita, tambang rakyat legal tapi juga tertib, aman, dan tidak merusak lingkungan,” pungkas Sutik. (Red/*)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Gerakan Tanam Serempak di Sei Pasah Dorong Ketahanan Pangan Kapuas August 21, 2026
  • DPRD Kapuas Dorong KORMI Gerakkan Olahraga hingga Desa August 21, 2026
  • KORMI Kapuas Periode 2025–2029 Resmi Dikukuhkan, Didorong Hadir di Tengah Masyarakat August 21, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 08 19 at 21.51.38
DPRD Provinsi Kalteng

DPRD Kalteng Pertanyakan Pasokan BBM

August 19, 2026
WhatsApp Image 2026 08 18 at 18.45.50
DPRD Provinsi Kalteng

Arton S. Dohong Harapkan Kalteng Tetap Aman dan Damai di Tengah Perkembangan Daerah

August 18, 2026
WhatsApp Image 2026 08 07 at 13.35.40
DPRD Provinsi Kalteng

Bupati Kapuas Lepas Kontingen Jamnas, Tekankan Disiplin dan Integritas

August 7, 2026
WhatsApp Image 2026 07 28 at 19.54.28
DPRD Provinsi KaltengPemerintah Provinsi Kalteng

DPRD Kalteng Dukung Gebyar Reward Betang Patuh untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

July 28, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?