
MURUNG RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Murung Raya (Mura) diingatkan untuk konsisten mematuhi regulasi daerah, khususnya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Tenaga Kerja Lokal.
“Perda tersebut secara jelas mengatur kewajiban perusahaan untuk mengutamakan tenaga kerja dari daerah setempat selama memenuhi syarat dan kualifikasi yang dibutuhkan,” kata Anggota DPRD Murung Raya, H. Barlin, baru-baru ini.
Peringatan tersebut disampaikan H Barlin karena pihaknya ingin keberadaan perusahaan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar, bukan sekadar menjalankan aktivitas bisnis semata.
“Di Laung Tuhup dan sekitarnya terdapat banyak perusahaan tambang maupun kehutanan yang beroperasi. Saya menekankan agar mereka tidak hanya mencari keuntungan, tetapi juga memberi ruang lebih besar bagi masyarakat lokal, terutama dalam hal kesempatan kerja,” tegasnya.
H Barlin menegaskan, pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2010 agar masyarakat lokal tidak hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri, sementara peluang kerja justru diisi oleh tenaga kerja dari luar.
Selain aspek ketenagakerjaan, Barlin juga menyoroti pentingnya kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah melalui pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR).
“Program CSR jangan hanya formalitas. Harus benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat, baik di bidang pendidikan, kesehatan, maupun infrastruktur kecil yang langsung dirasakan oleh warga,” ujarnya.
Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Murung Raya akan terus melakukan pengawasan agar investasi yang masuk ke daerah berjalan seimbang antara kepentingan usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Kami akan terus bersuara agar keadilan dan kesejahteraan masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” tutupnya.

