
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) terus memperkuat sinergi dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam upaya mewujudkan kemitraan berkeadilan antara dunia usaha dan masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut, dinas Perkebunan (Disbun) Kalteng, menggelar Rapat Sinkronisasi dan Evaluasi Data Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) atau Plasma, Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR), Penyerapan Tenaga Kerja Lokal, dan Penggunaan Alat Berat, di Aula Disbun Kalteng, Senin (10/11/2025).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng, Herson B. Aden, yang turut didampingi Kepala Disbun Kalteng, Rizky R. Badjuri, serta dihadiri oleh perwakilan sejumlah perusahaan perkebunan di wilayah provinsi ini.
Dalam arahannya, Herson menyampaikan bahwa rapat kali ini menitikberatkan pada empat fokus utama, yakni pelaksanaan kewajiban plasma 20 persen, pelaksanaan program CSR, penyerapan tenaga kerja lokal, serta tata kelola penggunaan alat berat di sektor perkebunan.
“Ketentuan plasma sebesar 20 persen adalah wujud nyata kemitraan yang berkeadilan antara perusahaan dan masyarakat. Kewajiban ini harus dilaksanakan secara penuh, transparan, dan berkelanjutan agar manfaat ekonominya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar,” ujar Herson.
Selain itu, ia juga menegaskan pentingnya program CSR yang terarah dan berkelanjutan, tidak sekadar seremoni. Menurutnya, kegiatan CSR seharusnya berdampak nyata terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat, terutama di bidang sosial, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi lokal.
Terkait penyerapan tenaga kerja lokal, Pemerintah Provinsi Kalteng mendorong agar perusahaan memberi prioritas bagi masyarakat setempat, sehingga keberadaan perkebunan juga turut menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan.
Dalam rapat tersebut, turut dibahas pula pengaturan penggunaan alat berat di sektor perkebunan. Herson menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, termasuk pajak dan izin operasional alat berat, serta memastikan agar penggunaannya tidak berdampak negatif terhadap lingkungan sekitar.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Kalteng, Rizky R. Badjuri, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan fakta integritas antara Pemerintah Provinsi Kalteng dengan para bupati se-Kalteng beberapa waktu lalu.
“Tujuannya untuk menyinkronkan data di Disbun, baik terkait plasma, CSR, tenaga kerja lokal, maupun alat berat. Berdasarkan data yang kami miliki, realisasi plasma di Kalteng baru mencapai sekitar 52,56 persen. Hari ini kami petakan kembali dan dorong agar seluruh perusahaan segera memenuhi kewajiban tersebut,” pungkas Rizky.

