
KOTAWARINGIN TIMUR, KALTENGTERKINI.CO.ID – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun, ST menegaskan dukungannya terhadap langkah tegas aparat penegak hukum dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dalam menindak stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang terbukti menjual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kepada pelangsir.
Menurut Rimbun, tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 Miliar bagi pihak yang terlibat, termasuk SPBU yang menjadi bagian dari praktik tersebut.
“Secara hukum, penyalahgunaan BBM bersubsidi memiliki konsekuensi berat. Jika ada SPBU yang dengan sengaja menjual ke pelangsir, mereka dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif,” ujar Rimbun, Selasa (28/10/2025).
Ia menjelaskan, SPBU yang terbukti melanggar dapat dikenai sejumlah sanksi administratif seperti ;
- Penghentian sementara penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari,
- Pencabutan alokasi BBM bersubsidi,
- Pemutusan hubungan usaha (PHU) atau pencabutan izin operasional.
Selain itu, kata dia, SPBU yang melayani pelangsir juga bisa dijerat pidana pembantuan berdasarkan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penindakan tegas ini perlu dilakukan untuk memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran dan mencegah kerugian negara akibat praktik ilegal.
“Kami juga mendorong masyarakat agar berani melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan di lapangan”, tambahnya.
Rimbun menilai, koordinasi antara aparat kepolisian, BPH Migas, dan Pertamina harus diperkuat agar pengawasan distribusi BBM bersubsidi lebih efektif.
Ia menegaskan, penegakan hukum tidak hanya menyasar para pelangsir, tetapi juga pemilik SPBU yang terbukti ikut menikmati keuntungan dari praktik penyelewengan tersebut.
“Jangan hanya pelangsirnya yang ditindak. Pemilik SPBU yang terlibat juga wajib bertanggung jawab. Subsidi BBM ini seharusnya dinikmati masyarakat yang berhak, bukan oknum yang mencari keuntungan berlipat,” tegas Rimbun.
Ia menambahkan, sebagai informasi, sanksi bagi SPBU pelanggar mencakup:
- Pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar
- Penghentian penyaluran BBM subsidi selama 30 hari
- Pencabutan alokasi BBM subsidi dan pemutusan hubungan usaha (PHU)
- Pidana pembantuan sesuai Pasal 56 KUHP
Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh SPBU agar tetap mematuhi aturan dan menjaga distribusi BBM bersubsidi agar benar-benar tepat sasaran,

