
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng, Herson B. Aden secara resmi membuka Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Kalimantan Tengah Tahun 2025.
Kegiatan ini diselenggarakan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalteng, di Aula Jayang Tingang, Lantai I Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (30/10/2025).
Membacakan sambutan Plt. Sekretaris Daerah Prov. Kalteng, Herson B. Aden menyampaikan informasi memiliki peran sentral dalam berbagai sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Terlebih di era digital saat ini, informasi menjadi kebutuhan pokok seluruh lapisan masyarakat, baik pemerintah, swasta, maupun publik.
“Oleh karena itu, informasi perlu dikelola dengan baik dan benar serta didukung infrastruktur yang memadai, baik dalam penyediaan layanan informasi maupun dalam perlindungan dan keamanan datanya”, ujar Herson.
Ia menekankan, hak memperoleh informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28F UUD 1945, dan keterbukaan informasi publik menjadi ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Lebih lanjut disampaikan, keterbukaan informasi publik juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
Dengan melibatkan masyarakat secara inklusif, akan tercipta mekanisme check and balance yang menghasilkan kebijakan publik tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Partisipasi masyarakat tidak hanya melalui forum formal seperti Musrenbang, tetapi juga melalui pemanfaatan teknologi digital maupun media non-konvensional seperti media sosial,” jelasnya.
Menurut Herson, meningkatnya partisipasi masyarakat akan diiringi dengan peningkatan literasi dan pengetahuan publik terhadap substansi kebijakan, sehingga dapat meminimalkan potensi mispersepsi atau penolakan terhadap kebijakan pemerintah.
Dirinya juga berharap, keterbukaan informasi publik juga menjadi upaya optimalisasi perlindungan hak masyarakat atas informasi publik, serta memperkuat komitmen pemerintah dalam mewujudkan Good Governance yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan bebas korupsi. (Aryan)

