
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus meneguhkan komitmen dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi melalui Perbaikan Tata Kelola Pemerintah Daerah se-Provinsi Kalimantan Tengah, yang mengusung tema “Koordinasi dan Pemantauan Progress IKPD MCSP Tahun 2025 dan Tindak Lanjut Rencana Aksi Hasil SPI Tahun 2024 se-Kalimantan Tengah”.
Kegiatan yang digelar di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng Lantai III pada Jumat (24/10/2025) ini dihadiri oleh jajaran KPK RI, BPKP, para Sekda kabupaten/kota, serta kepala perangkat daerah se-Kalimantan Tengah.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Leonard S. Ampung hadir pada kesempatan tersebut untuk menyampaikan sambutan tertulis Wakil Gubernur Kalimantan Tengah. Dalam sambutan tersebut, Wakil Gubernur menegaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya soal penindakan, tetapi juga pencegahan melalui sistem tata kelola pemerintahan yang baik.
“Dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sistem pelaporan yang mendorong instansi pemerintah agar aktif melaporkan langkah-langkah pencegahan. Melalui Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, KPK mengembangkan sistem Monitoring, Controlling, and Surveillance for Prevention (MCSP) sebagai media pelaporan pemerintah daerah yang berperan penting dalam memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan,” ujar Plt. Sekda membacakan sambutan Wakil Gubernur.
Leonard juga menerangkan bahwa, untuk mempercepat pemenuhan dokumen tersebut, Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah telah menyiapkan berbagai langkah strategis. Di antaranya, menggelar pembahasan mingguan bersama perangkat daerah terhadap dokumen yang belum sesuai, melakukan publikasi capaian MCSP setiap minggu untuk memantau progres, memberikan pendampingan intensif kepada perangkat daerah dengan nilai rendah, serta mempercepat perbaikan dokumen yang ditolak. Selain itu, koordinasi juga dilakukan secara rutin dengan PIC Korsup KPK Wilayah Kalimantan Tengah untuk mendapatkan arahan dan pembinaan teknis.
Plt. Sekda menambahkan, meskipun capaian saat ini belum maksimal, Pemerintah Provinsi tetap berkomitmen untuk memenuhi seluruh dokumen sesuai batas waktu yang telah ditentukan, yakni 30 November 2025.
Lebih lanjut, Plt. Sekda dalam sambutannya juga berharap kegiatan ini dapat menjadi wadah memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan KPK dalam upaya pencegahan korupsi.

