
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Mewakili sekretaris daerah melalui Asisten sekretaris daerah Herson B Aden menghadiri kegiatan Rapat Integrasi Penataan Aset dan Penataan Akses serta Rapat Koordinasi Akhir GTRA Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025, bertempat di Kantor Kanwil BPN Kalteng, Selasa (30/9/2025).
Kegiatan ini diinisiasi oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Tengah, dengan mengangkat tema “Percepatan Reforma Agraria melalui Penyelarasan Program GTRA dan Pemerintah Daerah untuk Mewujudkan Ketahanan Pangan yang Berpihak pada Masyarakat di Provinsi Kalimantan Tengah.”
Dalam sambutan sekda provinsi yang disampaikan oleh asisten sekda provinsi , Herson B Aden mengatakan bahwa Sinergisitas Lintas Sektor mampu wujudkan reformasi agraria dan kepastian hukum.
“Bekerja lintas sektor, karena reforma agraria tidak dapat dijalankan hanya oleh satu instansi. Berorientasi pada masyarakat, memastikan tanah yang ditata benar-benar membawa manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan, ” ucapnya
Herson juga mengatakan bahwa Reforma agraria adalah agenda strategis nasional yang menyentuh langsung kebutuhan rakyat, terutama dalam hal penguasaan, pemanfaatan, dan penggunaan tanah. Di Kalimantan Tengah.
Lebih lanjut, Ia menyampaikan bahwa pelaksanaan GTRA ini bertujuan: Menjamin kepastian hukum atas tanah (penataan aset), Memberikan akses ekonomi bagi masyarakat atas tanah yang dimilikinya (penataan akses), dan Mendorong terwujudnya ketahanan pangan, terutama dengan pola pertanian yang berpihak kepada Masyarakat lokal.
“Kita juga menyadari bahwa pelaksanaan program ini menghadapi beragam tantangan: keterbatasan data, tumpang tindih perizinan, konflik lahan, hingga belum optimalnya sinergi antar-instansi. Oleh karena itu, rapat hari ini menjadi forum strategis untuk menyatukan langkah dan merumuskan solusi bersama, “kata Sekda.
Selain itu, Ia menjelaskan bahwa secara khusus, rapat ini diarahkan untuk mengintegrasikan program penataan aset dan penataan akses agar saling mendukung, mengidentifikasi kendala yang muncul dalam pelaksanaan reforma agraria tahun 2025, menyusun rekomendasi kebijakan yang dapat diimplementasikan pada tahun 2026, mensinergikan Provinsi, peran Pemerintah Kabupaten/Kota, dan BPN dengan dukungan tokoh masyarakat dan akademisi, dan menghasilkan outcome nyata berupa peningkatan kesejahteraan masyarakat dan ketahanan pangan berkelanjutan.
“Saya mengajak seluruh peserta rapat agar proaktif dalam memberikan masukan, kritik, dan saran konstruktif, ” pungkasnya.

