
LAMANDAU, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam rangka memperluas dan mempermudah layanan, BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Perbankan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Bank Daerah seperti Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank Kalteng, Bank Sampuraga serta Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah, Perdagangan Dan Perindustrian Kabupaten Lamandau untuk memperluas Perlindungan pekerja atau pelaku usaha khususnya dalam pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di perbankan.
Kini, masyarakat Kabupaten Lamandau bisa mendapatkan perlindungan sosial saat mengajukan Pinjaman Kredit acara ini di dukung juga oleh Ernawati, S.Kom selaku Kepala Bidang Usaha Mikro kecil dan menengah Kabupaten Lamandau. Selasa (16/09/2025)
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pelaku usaha, terutama penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan saat terjadi kecelakaan kerja atau kematian.
Program ini menawarkan manfaat seperti perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian, dan beasiswa pendidikan untuk ahli waris, dengan iuran yang terjangkau.
Pendaftaran bisa dilakukan secara daring melalui situs web BPJS Ketenagakerjaan, dan menjadi peserta sangat dianjurkan untuk memberikan rasa aman dan meningkatkan produktivitas usaha.
Yusef Dwi Jayadi, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Lamandau menyampaikan “Kerjasama BPJS Ketenagakerjaan Bersama Bank Himabara dan Bank Daerah Kabupaten Lamandau merupakan langkah strategis untuk meningkatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, serta memberikan kemudahan akses layanan bagi masyarakat luas.
Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan semakin banyak pekerja yang terlindungi dan dapat bekerja dengan tenang tanpa perlu khawatir akan kesejahteraan mereka di masa depan”
Dengan demikian, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya melindungi pekerja/pelaku usaha, tetapi juga menjadi nilai tambah dalam proses pengajuan kredit karena menunjukkan kepatuhan hukum, mengurangi risiko gagal bayar, dan meningkatkan kepercayaan lembaga keuangan sesuai Regulasi peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan menteri koordinator bidang perekonomian republik indonesia nomor 1 tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan kredit usaha rakyat.

