
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dugaan penyimpangan dalam program pengadaan alat berat oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendapat perhatian serius dari Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Legislator dari Dapil II, Sutik, mendesak agar kasus ini segera diusut tuntas apabila terbukti melanggar hukum.
“Kalau memang benar ada pelanggaran, harus diusut sesuai hukum yang berlaku agar memberi efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat,” tegas Sutik, Kamis (7/8/2025) di Palangka Raya.
Menurutnya, program pengadaan alat berat tersebut semula ditujukan untuk mendukung perbaikan infrastruktur jalan desa di wilayah-wilayah pelosok Kotim.
Namun dalam praktiknya, diduga terjadi penyimpangan peruntukan yang berpotensi merugikan publik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek ini berada di bawah tanggung jawab Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim, dan telah berlangsung sejak 2021 hingga 2023.
Pada tahun anggaran 2022, Pemkab mengalokasikan Rp14,4 miliar untuk pengadaan 12 unit ekskavator, dan Rp2,4 miliar pada 2023 untuk dua unit tambahan.
“Program ini awalnya bagian dari janji kampanye kepala daerah, dengan target setiap kecamatan punya satu set alat berat. Tapi karena anggaran terbatas, akhirnya hanya ekskavator yang dibeli,” ujar Sutik.
Ironisnya lanjut dia, dalam implementasinya, ekskavator yang seharusnya mendukung pembangunan jalan desa, justru dialihkan untuk mendukung sektor perkebunan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen Pemkab terhadap pemerataan pembangunan dan pemanfaatan APBD yang tepat sasaran.
“Itu pun sebenarnya bukan untuk kepentingan perkebunan dulu. Kalau sekarang alatnya justru dipakai untuk itu, ini yang perlu ditelusuri,” tambahnya.
Komisi II DPRD Kalteng tegas Sutik, menyatakan siap melakukan pendalaman terhadap laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan tersebut, dan akan mendorong audit serta investigasi oleh lembaga yang berwenang jika ditemukan indikasi kuat pelanggaran administratif atau pidana.

