Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Cegah Tindak Pidana Sektor Keuangan Melalui Sinergitas, Kolaborasi dan Sosialisasi Antar Lembaga

admin01
Published: August 20, 2025
Share
2 Min Read
Foto bersama Pihak OJK, Pemprov,Kejaksaan dan Polda Kalteng. (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan, melaksanakan Sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan Kepada Jajaran Kejaksaan dan Kepolisian di Provinsi Kalimantan Tengah, bertempat di Hotel Bahalap Palangka Raya, Rabu (20/8/2025).

Dalam sambutan Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan rutin dalam rangka kerjasama antar penyidikan kejaksaan, kepolisian dan OJK.

“Kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan sinergi, norma, dan proses penegakkan hukum ditindak pidana, sehingga penyidikan bisa lebih efesien dan tepat, “kata Yuliana.

Yuliana juga mengakui peran penyidik kejaksaan dan Polri sangat berpengaruh dalam penegakkan hukum yang berimbang dan adil di wilayah masing-masing.

Mewakili Gubernur Kalteng, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Leonard S Ampung hadir mewakili Pemerintah Provinsi Kalteng.

Dalam sambutannya, Leonard mengatakan bahwa sosialisasi ini, sebagai langkah strategis mencegah tindak kejahatan pada Sektor Jasa Keuangan di Kalimantan Tengah.

“Pesatnya perkembangan teknologi bagaikan pisau bermata dua. Di satu sisi, akan mendorong efisiensi industri jasa keuangan, namun di sisi lain, membuka celah modus kejahatan baru, seperti penipuan investasi, pencucian uang, dan kejahatan siber lainnya, “kata Leonard.

Disampaikannya pula hingga bulan Juni 2025, Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) Provinsi Kalimantan Tengah telah menerima sebanyak 67 pengaduan, yang terdiri dari 10 investasi ilegal dan 57 pinjaman online ilegal.

Kemudian, berdasarkan data aduan konsumen terhadap Lembaga Jasa Keuangan hingga Agustus 2025, tercatat ada sebanyak 160 pengaduan.

“Permasalahan tertingginya menyangkut, yaitu Perilaku Petugas Penagihan, Sistem Layanan Informasi Keuangan, dan adanya Penipuan Eksternal, antara lain Pembobolan Rekening, pencurian data kartu debit dan kredit atau Skimming, dan kejahatan siber, “ujarnya.

Pemerintah provinsi berharap, upaya mengatasi persoalan itu, perlu ada kolaborasi kuat lintas sektor, antara Pemerintah Daerah, OJK, Lembaga Jasa Keuangan, dan tentunya Aparat Penegak Hukum, khususnya Kejaksaan dan kepolisian.

“Melalui kegiatan sosialisasi ini, kita harapkan akan dapat memperkuat pemahaman para Aparat Penegak Hukum, sebagai garda terdepan pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan, “pungkasnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • OJK RI Gandeng Kejaksaan dan Polri Kalteng, Jaga Stabilitas Keuangan di Masyarakat August 20, 2025
  • Cegah Tindak Pidana Sektor Keuangan Melalui Sinergitas, Kolaborasi dan Sosialisasi Antar Lembaga August 20, 2025
  • Tujuh Fraksi Dewan Menerima Raperda Perubahan APBD Tahun 2025 August 20, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

Tujuh Fraksi Dewan Menerima Raperda Perubahan APBD Tahun 2025

August 20, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Motivasi Siswa dan Guru Tingkatkan Kualitas Pendidikan Melalui Cek Kesehatan Gratis

August 19, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

97 Persen Responden Dukung Visi Kalteng Berkah, Kalteng Maju

August 19, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Komitmen Jaga Kesehatan Generasi Muda Melalui Cek Pemeriksaan Kesehatan Gratis

August 19, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?