
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan, melaksanakan Sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan Kepada Jajaran Kejaksaan dan Kepolisian di Provinsi Kalimantan Tengah, bertempat di Hotel Bahalap Palangka Raya, Rabu (20/8/2025).
Dalam sambutan Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan rutin dalam rangka kerjasama antar penyidikan kejaksaan, kepolisian dan OJK.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan sinergi, norma, dan proses penegakkan hukum ditindak pidana, sehingga penyidikan bisa lebih efesien dan tepat, “kata Yuliana.
Yuliana juga mengakui peran penyidik kejaksaan dan Polri sangat berpengaruh dalam penegakkan hukum yang berimbang dan adil di wilayah masing-masing.
Mewakili Gubernur Kalteng, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Leonard S Ampung hadir mewakili Pemerintah Provinsi Kalteng.
Dalam sambutannya, Leonard mengatakan bahwa sosialisasi ini, sebagai langkah strategis mencegah tindak kejahatan pada Sektor Jasa Keuangan di Kalimantan Tengah.
“Pesatnya perkembangan teknologi bagaikan pisau bermata dua. Di satu sisi, akan mendorong efisiensi industri jasa keuangan, namun di sisi lain, membuka celah modus kejahatan baru, seperti penipuan investasi, pencucian uang, dan kejahatan siber lainnya, “kata Leonard.
Disampaikannya pula hingga bulan Juni 2025, Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) Provinsi Kalimantan Tengah telah menerima sebanyak 67 pengaduan, yang terdiri dari 10 investasi ilegal dan 57 pinjaman online ilegal.
Kemudian, berdasarkan data aduan konsumen terhadap Lembaga Jasa Keuangan hingga Agustus 2025, tercatat ada sebanyak 160 pengaduan.
“Permasalahan tertingginya menyangkut, yaitu Perilaku Petugas Penagihan, Sistem Layanan Informasi Keuangan, dan adanya Penipuan Eksternal, antara lain Pembobolan Rekening, pencurian data kartu debit dan kredit atau Skimming, dan kejahatan siber, “ujarnya.
Pemerintah provinsi berharap, upaya mengatasi persoalan itu, perlu ada kolaborasi kuat lintas sektor, antara Pemerintah Daerah, OJK, Lembaga Jasa Keuangan, dan tentunya Aparat Penegak Hukum, khususnya Kejaksaan dan kepolisian.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini, kita harapkan akan dapat memperkuat pemahaman para Aparat Penegak Hukum, sebagai garda terdepan pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan, “pungkasnya.