Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Komitmen Jamin Hak Atas Pangan dan Gizi Berbasis Kearifan Lokal

admin01
Published: August 14, 2025
Share
4 Min Read
WhatsApp Image 2025 08 14 at 20.23.42
Suasana saat Diskusi Publik Isu Pangan dan Gizi yang diselenggarakan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Kalimantan Tengah di Rumah Tjilik Riwut Gallery dan Resto, Palangka Raya. (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmen untuk menjamin hak atas pangan dan gizi secara berkelanjutan melalui penguatan pangan lokal berbasis kearifan tradisional. Komitmen tersebut disampaikan Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Yuas Elko , saat membuka Diskusi Publik Isu Pangan dan Gizi yang diselenggarakan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Tengah di Galeri dan Resto Rumah Tjilik Riwut , Palangka Raya, Kamis (14/8/2025).

Pada kesempatan tersebut, Yuas menegaskan bahwa pangan lokal merupakan aset strategis yang tidak hanya berperan dalam menyediakan konsumsi kebutuhan, tetapi juga memiliki nilai ekonomi, sosial, dan budaya yang patut dilestarikan. Ia menegaskan, kebijakan pengendalian kebakaran hutan dan lahan tidak dimaksudkan untuk menghapus praktik peladangan tradisional.

“Pemerintah memahami bahwa peladangan tradisional merupakan bagian dari identitas sekaligus sumber pangan Masyarakat adat. Fokus kami adalah memastikan tata kelola yang tepat sehingga padi hitam, umbi-umbian, jagung, dan hasil pertanian lainnya dapat terus menjadi komoditas unggulan tanpa menimbulkan kerusakan lingkungan,” ujar Yuas.

Yuas menambahkan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendorong inovasi pangan lokal, memperluas akses pasar, dan memperkuat distribusi agar produk pertanian tidak hanya dikonsumsi rumah tangga, tetapi juga mampu bersaing secara luas, meningkatkan pendapatan petani, dan memperkuat ketahanan pangan daerah.

Sementara itu Koordinator Nasional FoodFirst Information and Action Network Indonesia Ahmad Martin Hadiwinata , menekankan pentingnya hak atas pangan dan gizi sebagai hak asasi manusia yang setara dengan hak untuk hidup. Ia memaparkan hasil pemantauan di empat desa di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau, dengan fokus pada empat dimensi hak atas pangan dan gizi serta tema terkait perlindungan sumber daya alam, gizi, kesehatan, dan kesesuaian budaya.

“Hak atas pangan dan gizi adalah hak asasi manusia yang setara dengan hak untuk hidup. Pemantauan kami menyoroti kelayakan, ketersediaan, keterjangkauan, keturunan, serta perlindungan sumber daya alam, gizi, kesehatan, dan kesesuaian budaya,” tutur Martin.

Menindaklanjuti hal tersebut, Budayawan Kalimantan Tengah Sidik R. Usop , menekankan bahwa peladangan tradisional menjadi praktik penting dalam menyediakan hak atas pangan.

“Peladangan tradisional harus dijalankan dengan tata kelola budaya yang ketat, dipimpin juru padang, dan diakhiri dengan ritual syukur. Kebijakan larangan membakar lahan sebaiknya dilengkapi dengan solusi alternatif yang adil dan kontekstual agar kesejahteraan pangan masyarakat tetap terjaga,” tegas Sidik.

Sejalan dengan itu, dari perspektif pelayanan publik, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah Biroum Bernardianto , mengingatkan pentingnya kebijakan berbasis kajian mendalam agar terhindar dari maladministrasi.

“Setiap kebijakan yang disusun tanpa kajian menyeluruh berpotensi menimbulkan maladministrasi yang merugikan masyarakat. Rekomendasi Ombudsman bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah,” jelas Biroum.

Selain itu, sejumlah sejarawan dan perwakilan generasi muda juga turut menyampaikan pandangan. Mereka menekankan bahwa pendampingan teknologi pertanian harus selaras dengan kearifan lokal, sementara kebijakan pangan wajib menjamin partisipasi sejak masyarakat tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Penguatan peran penyuluh pertanian lapangan juga dianggap sebagai strategi untuk mengintegrasikan praktik tradisional dengan kemajuan teknologi.

Dengan terselenggaranya diskusi publik ini, terciptalah ruang dialog strategi antara pemerintah, organisasi masyarakat sipil, budayawan, akademisi, dan komunitas lokal. Semua pihak sepakat bahwa menyediakan hak atas pangan harus mengintegrasikan kearifan lokal, keinginan lingkungan, perlindungan hak masyarakat adat, dan partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan sebagai pilar pembangunan daerah.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • BI Luncurkan SERAMBI 2026: Perluas Akses Layanan Penukaran Uang Rupiah Guna Peroleh Uang Layak Edar Mudah dan Aman February 20, 2026
  • Pemprov Kalteng Apresiasi Peran Best Western Batang Garing Dukung Pariwisata dan Ekonomi Daerah February 20, 2026
  • Gubernur Agustiar Sabran Launching Kartu Huma Betang Sejahtera, Gelontorkan Dana 400 Milyar February 20, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 02 21 at 21.51.06
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Apresiasi Peran Best Western Batang Garing Dukung Pariwisata dan Ekonomi Daerah

February 21, 2026
IMG 20260220 WA0031
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Agustiar Sabran Launching Kartu Huma Betang Sejahtera, Gelontorkan Dana 400 Milyar

February 20, 2026
IMG 20260220 WA0028
Pemerintah Provinsi Kalteng

DLH Gelar Rencana Aksi Korvei Dukung Gerakan Nasional Indonesia ASRI

February 20, 2026
WhatsApp Image 2026 02 21 at 21.50.54
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Agustiar Sabran Lepas Bansos KHBS

February 21, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?