
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya, Gloriana Aden, menekankan pentingnya kewaspadaan dan kesiapsiagaan menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kota Palangka Raya.
Terlebih menurutnya, Kota Palangka Raya yang sebagian besar wilayahnya merupakan lahan gambut, harus bersiap menghadapi musim kemarau dan potensi karhutla
Sementara disisi lain jelas Gloriana, Pemko Palangka Raya telah memiliki payung hukum yang kuat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla.
Payung hukum dimaksud yaitu eraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Hutan, Lahan, dan Pekarangan, serta Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2007 tentang Tanggung Jawab Pemilik Lahan.
“Kedua payung hukum inilah yang menjadi landasan hukum dalam penanganan karhutla,” tegasnya, Rabu (23/7/2025).
Perlu diketahui lanjut Gloriana, berdasarkan prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menunjukkan musim kemarau di Kalimantan Tengah, termasuk Palangka Raya, diperkirakan akan dimulai pada Juli 2025 dan mencapai puncaknya pada Agustus 2025.
Hal ini menjadi perhatian serius bagi Pemko.Palangka Raya dalam upaya antisipasi, dimana salah satu tantangan utama dalam pencegahan karhutla adalah praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang masih dilakukan oleh sebagian masyarakat.
Metode ini, meskipun dianggap lebih cepat dan murah, namun sangat berisiko memicu kebakaran yang sulit dikendalikan dan berdampak luas.
Oleh karena itu Gloriana menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menghindari praktik pembakaran lahan. Pencegahan yang efektif hanya dapat terwujud melalui kerja sama dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.
“Dengan ditetapkannya status siaga darurat karhutla, Pemko Palangka Raya berharap seluruh lapisan masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah dan menanggulangi karhutla,” tandasnya.