Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Kota Palangkaraya

Sah, Tiga Raperda Palangka Raya jadi Perda

admin01
Published: June 27, 2025
Share
2 Min Read
42 4
Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Palangka Raya. (foto/ist)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Setelah melalui proses dan pembahasan cukup panjang, akhirnya tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palangka Raya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Disahkannya ketiga raperda menjadi perda itu dilakukan pada Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Kamis (26/6/2025).

Sementara  itu Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin saat ditanya terkait hal tersebut menegaskan, pentingnya ketiga perda itu dan meminta agar segera ditindaklanjuti secara teknis oleh dinas terkait.

“Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi pendukung di DPRD Palangka Raya, yang bersama tim Pemerintah Kota Palangka Raya telah tuntas

membahas tiga Raperda menjadi Perda,” ungkapnya, Jumat (27/6/2025).

Dikatakan, DPRD bersama dengan tim Pemerintah Kota Palangka Raya telah memberikan waktu, tenaga, pikiran dan berbagai masukan yang konstruktif demi selesainya pembahasan raperda ini.

“Diharapkan ketiga perda ini segera diregister dan langsung diimplementasikan. Karena ketiganya sangat strategis SPBE penting untuk digitalisasi pelayanan publik, pengelolaan lingkungan hidup sangat krusial, dan pemajuan kebudayaan menunjang sektor pariwisata dan identitas daerah,” jelasnya.

Menurut Fairid, Perda tentang SPBE menjadi bagian dari upaya Pemko Palangka Raya untuk mempercepat transformasi digital birokrasi dan pelayanan masyarakat di Kota Palangka Raya. Sementara dua perda lainnya juga akan menjadi pedoman penting dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berbasis kearifan lokal.

“Tentunya ke tiga perda ini menjadi bagian dari visi besar menuju Palangka Raya yang lebih maju, adaptif terhadap zaman,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Ardiansah Sebut Terpilihnya Kamayanti Cerminkan Soliditas Golkar Kapuas May 23, 2026
  • Ketua DPD PPNI Kapuas Ajak Perawat Perkuat Soliditas di Muskom Puskesmas Pujon May 23, 2026
  • Gubernur Agustiar Sabran Teken Nota Kesepakatan Hibah Pembangunan RINDAM XXII/TB May 23, 2026

Berita yang mungkin anda minati

IMG 20260220 WA0027
Ekonomi dan BisnisPemerintah Kota Palangkaraya

BI Luncurkan SERAMBI 2026: Perluas Akses Layanan Penukaran Uang Rupiah Guna Peroleh Uang Layak Edar Mudah dan Aman

February 21, 2026
15
Pemerintah Kota Palangkaraya

Harga Bahan Pokok di Palangka Raya Relatif Stabil

April 19, 2026
11
Pemerintah Kota Palangkaraya

Pemko Palangka Raya Dorong Pemanfaatan Program Bank Sampah Keren

April 19, 2026
14
Pemerintah Kota Palangkaraya

Pemko Palangka Raya Dorong Program Satu Rekening Satu Pelajar

April 19, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?