Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Kota Palangkaraya

Pemko Tindak Tegas Semua Reklame tidak Sesuai Aturan

admin01
Published: May 3, 2025
Share
2 Min Read
6 3
Pemerintah Kota Palangka Raya melalui tim gabungan setempat, saat melakukan penertiban reklame tidak sesuai aturanaturan belum lama ini. (Foto/Ist)

PALANGKA RAYA, –  Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menegaskan komitmen pemerintah kota (pemko) setempat, untuk melakukan penertiban terhadap spanduk dan reklame, yang tidak sesuai aturan.

“Penertiban ini akan dilakukan sebagai bagian dari program prioritas 100 hari kerja kami,” ucap Fairid, Sabtu (3/5/2025).

Dikatakan Wali Kota, dilakukannya penertiban terhadap spanduk, reklame ataupun bangunan yang bersifat liar ini, tidak lain sebagai upaya Pemerintah Kota Palangka Raya untuk menata wajah Palangka Raya yang nota bene merupaka Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah.

Ia menegaskan, tidak ada toleransi terhadap bangunan yang menyalahi aturan tata ruang, baik dari segi izin, penempatan, maupun pemanfaatannya.

“Tidak boleh ada bangunan, baik itu sepanduk maupun billboard. Kami akan menertibkan mana yang tidak berizin, mana yang tidak berkesesuaian dari tata lokasinya, penempatannya, maupun pemanfaatan ruang,” tegasnya.

Tidak hanya itu Fairid juga memberi peringatan kepada pelaku usaha yang memasang reklame tanpa izin, atau meletakannya di tempat yang tidak semestinya. Seperti di badan jalan.

“Nanti dicek kembali para pelaku usaha yang membuat papan reklame. Kalau menaruhnya tidak sesuai dengan aturan, misalkan di badan jalan, itu tidak boleh,” tambahnya.

Disampaikan Wali Kota, Pemerintah Kota Palangka Raya saat ini telah mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban.

“Jadi  saya himbau kepada masyarakat, mohon apabila ada yang membangun tidak berkesesuaian dengan aturan, mohon menjadi perhatian dan catatan,” tukasnya.

Fairid juga mengingatkan bahwa pelaku usaha yang sudah mengetahui pelanggarannya agar segera berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mencari solusi. Pemerintah terbuka terhadap dialog asalkan tidak menunggu hingga penertiban dilakukan secara paksa.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Ardiansah Sebut Terpilihnya Kamayanti Cerminkan Soliditas Golkar Kapuas May 23, 2026
  • PPNI Kapuas Bentuk DPK ke-29 di Pujon, Perkuat Solidaritas Perawat May 23, 2026
  • Ketua DPD PPNI Kapuas Ajak Perawat Perkuat Soliditas di Muskom Puskesmas Pujon May 23, 2026

Berita yang mungkin anda minati

IMG 20260220 WA0027
Ekonomi dan BisnisPemerintah Kota Palangkaraya

BI Luncurkan SERAMBI 2026: Perluas Akses Layanan Penukaran Uang Rupiah Guna Peroleh Uang Layak Edar Mudah dan Aman

February 21, 2026
15
Pemerintah Kota Palangkaraya

Harga Bahan Pokok di Palangka Raya Relatif Stabil

April 19, 2026
11
Pemerintah Kota Palangkaraya

Pemko Palangka Raya Dorong Pemanfaatan Program Bank Sampah Keren

April 19, 2026
14
Pemerintah Kota Palangkaraya

Pemko Palangka Raya Dorong Program Satu Rekening Satu Pelajar

April 19, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?