Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Kota Palangkaraya

Tuntaskan Permasalahan Tata Ruang Kota Palangka Raya

admin01
Published: April 12, 2025
Share
3 Min Read
21 2
Fairid Naparin

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menekankan pentingnya kerja sama dan sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan pemerintah daerah di bawahnya  dalam penyusunan Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Menurutnya, penyusunan RPJMD tidak bisa dilakukan secara terpisah, namun arah rencana pembangunan harus selaras dengan kebijakan nasional (RPJMN) dan kebijakan pemerintah provinsi.”Pentingnya hal ini dimaksudkan agar hasilnya rencana pembangunan berjalan maksimal dan tidak tumpang tindih,” ungkapnya Sabtu (12/4/2025).

Untuk diketahui sebut Fairid, Pemerintah Kota Palangka Raya telah mengusulkan 50 program prioritas dalam RPJMD yang tengah digodok. Dari jumlah tersebut, 12 program sudah dalam proses verifikasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

“Harapan kamI tentu verifikasi bisa segera rampung, sehingga program-program tersebut dapat direalisasikan dalam waktu dekat,” harapnya.

Terlepas dari itu Wali Kota Palangka Raya dua periode ini juga menyoroti persoalan mendasar yang dihadapi Kota Palangka Raya, yakni keterbatasan ruang untuk pembangunan, dimana sekitar 81 persen wilayah kota ini masih tergolong kawasa hutan, hanya19 persen saja yang bisa dimanfaatkan secara legal untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik.

“Bahkan 30 hingga 40 persen lahan yang sebenarnya sudah dikuasai dan digunakan masyarakat, tapi justru secara administrasi masih termasuk kawasan hutan. Padahal, mereka sudah tinggal dan membuka lahan lama di sana,”  bebernya.

Alhasil tukas Fairid, kondisi tersebut membuat Pemerintah Kota Palangka Raya mengalami hambatan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Lahan-lahan yang seharusnya menjadi sumber pajak, tidak bisa dikenakan pajak karena statusnya yang masih hutan, padahal aktivitas ekonomi sudah berjalan di sana.

Ironinya, sebagai dampak dari kondisi itu, tidak sedikit warga meminta pembangunan infrastruktur seperti jalan dan fasilitas umum, namun lagi-lagi pemerintah terkendala regulasi sehingga tidak bisa bergerak leluasa. “Kami tidak punya dasar hukum untuk bangun jalan atau menarik pajak. Ini situasi yang dilematis,” lugasnya.

Harusnya imbuh Fairid, idealnya Kota Palangka Raya memiliki paling tidak 40 persen wilayah yang bisa dikembangkan. Terlebih sebagai ibu kota provinsi, kota ini membutuhkan ruang yang memadai untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pelayanan publik.

“Koordinasi dengan kementerian terkait seperti ATR/BPN, KLHK, serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus dilakukan, yang diharapkan perlu tindaklanjut secara nyata agar permasalahan tata ruang tidak berlarut-larut,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Ardiansah Sebut Terpilihnya Kamayanti Cerminkan Soliditas Golkar Kapuas May 23, 2026
  • PPNI Kapuas Bentuk DPK ke-29 di Pujon, Perkuat Solidaritas Perawat May 23, 2026
  • Ketua DPD PPNI Kapuas Ajak Perawat Perkuat Soliditas di Muskom Puskesmas Pujon May 23, 2026

Berita yang mungkin anda minati

IMG 20260220 WA0027
Ekonomi dan BisnisPemerintah Kota Palangkaraya

BI Luncurkan SERAMBI 2026: Perluas Akses Layanan Penukaran Uang Rupiah Guna Peroleh Uang Layak Edar Mudah dan Aman

February 21, 2026
15
Pemerintah Kota Palangkaraya

Harga Bahan Pokok di Palangka Raya Relatif Stabil

April 19, 2026
11
Pemerintah Kota Palangkaraya

Pemko Palangka Raya Dorong Pemanfaatan Program Bank Sampah Keren

April 19, 2026
14
Pemerintah Kota Palangkaraya

Pemko Palangka Raya Dorong Program Satu Rekening Satu Pelajar

April 19, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?